Selasa, 19 Maret 2024 | 13:24:42
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Diposting Oleh juanda | Jenis SKPD: Dinas | 27 Juni 2019
Nama Kepala : takdirman
NIP Kepala : 196110131982031003
Website Instansi : http://dpmd.batangharikab.go.id/
Alamat Kantor : Muara Bulian
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BATANG HARI

 

  1. SEKRETARIAT
  2. Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  •  
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  5. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  8. penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  10. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  11. pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  12. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
  13. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

 

  1. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  2. Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan umum, aset dan kepegawaian yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  •  
  1. penyiapan dan mempelajari bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan dibidang tugasnya;
  2. pemberian bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis kepada bawahan;
  3. penyiapan konsep naskah dinas dibidang tugasnya;
  4. pencatatan agenda kegiatan Kepala Dinas;
  5. melaksanakan kegiatan kehumasan;
  6. pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi, pengadaan, pendistribusian dan melaksanakan kearsipan;
  7. meneliti/memaraf/menandatangani/meneruskan naskah dinas;
  8. pengadaan, pendistribusian dan inventarisasi peralatan perlengkapan kantor dan rumah tangga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  9. pemeliharaan dan menjaga keamanan, kebersihan kantor serta rumah tangga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  10. pemberian pelayanan terhadap tamu-tamu sesuai dengan keperluan/kepentingan;
  11. pengaturan dan menyiapkan absensi pegawai;
  12. penyusunan dan mengelola mutasi kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat pegawai;
  13. penyiapan bahan rekomendasi yang diperlukan untuk promosi, mutasi, rencana penambahan pegawai serta pensiun pegawai;
  14. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karir pegawai;
  15. pengkoordiniran dan menyiapkan bahan-bahan untuk Daftar Susunan Pegawai (DSP) serta Daftar Urutan Kepangkatan (DUK);
  16. pengkoordiniran pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) oleh atasan masing-masing di lingkungan Dinas sebagai bahan pertimbangan selanjutnya;
  17. pembuatan rencana kebutuhan pegawai, peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan Pegawai Negeri Sipil;
  18. pembinaan, menggerakan, menegakan serta menegur baik secara lisan maupun secara tertulis yang melanggar ketentuan Pegawai Negeri Sipil;
  19. penyiapan dan menyusun laporan realisasi pelaksanaan tugas;
  20. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

  1. SUB BAGIAN KEUANGAN, PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
  2. Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  •  
  1. penyiapan dan mempelajari bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan dibidang tugasnya;
  2. pemberian bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis kepada bawahan;
  3. penyiapan konsep naskah dinas dibidang tugasnya;
  4. penyusunan rencana program dan kegiatan baik jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  5. penyusunan petunjuk teknis operasional pelaksanaan program kerja;
  6. pengumpulan, mengolah, menganalisa data dari masing-masing bidang untuk keperluan perencanaan program dan kegiatan;
  7. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program kerja dan kegiatan;
  8. pelaksanaan koordinasi antara bidang dalam program dan perencanaan;
  9. penyelenggaraan tugas di bidang keuangan meliputi anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan;
  10. pengkoordiniran, mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  11. pembuatan laporan-laporan baik realisasi fisik maupun keuangan;
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

  1. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

TUGAS:

Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan adat yang bergerak di bidang pemberdayaan Desa, lembaga adat tingkat kabupaten, pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam daerah kabupaten, serta layanan fasilitasi kerjasama perencanaan pembangunan masyarakat kawasan perdesaan.

FUNGSI:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pemberdayaan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat hukum adat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pemberdayaan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat hukum adat;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat hukum adat;
  4. fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat hukum adat;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat hukum adat; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

  1. SEKSI PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN ADAT
  2. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan berhubungan dengan fasilitasi lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat, serta fasilitasi penyiapan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
  •  
  1. penyiapan dan mempelajari bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan dibidang tugasnya;
  2. pemberian bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis kepada bawahan;
  3. penyiapan konsep naskah dinas dibidang tugasnya;
  4. pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembinaan lembaga kemasyarakatan dan adat;
  5. pelaksanaan pengembangan  dan pemberdayaan adat dan potensi sosial budaya masyarakat;
  6. penyiapan dan menyusun laporan realisasi pelaksanaan tugas;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. SEKSI PEMBERDAYAAN SOSIAL DASAR DAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT
  2.  

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan berhubungan dengan fasilitasi pembangunan dan permberdayaan sosial dasar masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat, serta fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat.

  •  
  1. penyiapan dan mempelajari bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan dibidang tugasnya;
  2. pemberian bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis kepada bawahan;
  3. penyiapan konsep naskah dinas dibidang tugasnya;
  4. pelaksanaan pengembangan program pendampingan desa;
  5. penyelenggaraan pengembangan swadaya gotong royong masyarakat;
  6. penyelenggaraan program pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat;
  7. pelaksanaan program pengentasan kemiskinan;
  8. penyiapan dan menyusun laporan realisasi pelaksanaan tugas;
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  1. SEKSI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
  2.  

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan berhubungan dengan fasilitasi pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat.

  •  
  1. penyiapan dan mempelajari bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan dibidang tugasnya;
  2. pemberian bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis kepada bawahan;
  3. penyiapan konsep naskah dinas dibidang tugasnya;
  4. perumusan kebijakan fasilitasi dan pembinaan sumberdaya darat, sungai, buatan, hewani dan nabati;
  5. perumusan kebijakan fasilitasi dan pembinaan serta peningkatan pengetahuan masyarakat dan lembaga masyarakat tentang pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
  6. inventarisasi sumberdaya darat, sungai dan sumberdaya buatan, sumberdaya hewani dan sumberdaya nabati;
  7. fasilitasi pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam;
  8. inventarisasi sarana dan prasarana TTG di pedesaan;
  9. fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan gelar Teknologi Tepat Guna;
  10. kerjasama dibidang pendayagunaan SDA dan TTG dengan lembaga perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat dan lembaga lainnya;
  11. penyiapan dan menyusun laporan realisasi pelaksanaan tugas;
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  1. BIDANG PEMBERDAYAAN PEMERINTAHAN DESA

TUGAS:

Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang penataan desa, kerjasama desa, pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan keuangan desa dan pembinaan pemanfaatan alokasi dana pembangunan desa.

FUNGSI:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang penataan desa, kerjasama desa, pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan keuangan dan pembinaan pemanfaatan alokasi dana pembangunan desa;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang penataan desa, kerjasama desa, pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan keuangan dan pembinaan pemanfaatan alokasi dana pembangunan desa;
  3. penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang pananganan kebakaran;
  4. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan desa, kerjasama desa, pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan keuangan dan pembinaan pemanfaatan alokasi dana pembangunan desa;
  5. pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan desa, kerjasama desa, pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan keuangan dan pembinaan pemanfaatan alokasi dana pembangunan desa; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
  1. SEKSI PENATAAN DAN KERJASAMA DESA
  2.  

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan berhubungan dengan penyelenggaraan penataan desa, pembinaan aparatur desa, dan fasilitasi kerja sama antar desa dalam kabupaten.

  •  
  1. penyiapan dan mempelajari bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan dibidang tugasnya;
  2. pemberian bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis kepada bawahan;
  3. penyiapan konsep naskah dinas dibidang tugasnya;
  4. pelaksanaan program penataan ruang dan batas desa;
  5. pelaksanaan program pemukiman kembali penduduk desa;
  6. pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pembinaan desa;
  7. penyiapan dan menyusun laporan realisasi pelaksanaan tugas;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  1. SEKSI PEMBINAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
  2. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan aset desa.
  •  
  1. penyiapan dan mempelajari bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan dibidang tugasnya;
  2. pemberian bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis kepada bawahan;
  3. penyiapan konsep naskah dinas dibidang tugasnya;
  4. pelaksanaan pembinaan dan menyiapkan juknis pembinaan administrasi pemerintahan desa;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaaan pembinaan administrasi pemerintahan desa;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pembinaan administrasi pemerintahan desa;
  7. penyiapan dan menyusun laporan realisasi pelaksanaan tugas;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  1. SEKSI PEMBINAAN KEUANGAN DAN ASET DESA
  2. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan berhubungan dengan pembinaan keuangan desa, pembinaan pemanfaatan alokasi dana pembangunan desa, dan Badan Usaha Milik Desa.
  •  
  1. penyiapan dan mempelajari bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan dibidang tugasnya;
  2. pemberian bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis kepada bawahan;
  3. penyiapan konsep naskah dinas dibidang tugasnya;
  4. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  5. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan aset desa;
  6. penyiapan dan menyusun laporan realisasi pelaksanaan tugas;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 


STRUKTUR ORGANISASI