Nama Kepala | : MUHAMAD AZAN, SH | |
NIP Kepala | : 197112292000121007 | |
Website Instansi | : http://bakeuda.batangharikab.go.id/ | |
Alamat Kantor | : JL. Jendral Sudirman |
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
( 1) Badan Keuangan Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bu pa ti melalui Sekretaris
Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan.
Pasal4
Badan Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyiapan kebijakan teknis dibidang Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan;
b. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan;
c. pembinaan dan Pelaksanaan tugas Bidang Pendapatan dan Pengelolaan
Keuangan;
d. koordinasi dibidang Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan;
e. penyelenggaraan Bendahara Umum Daerah (BUD);
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan
BAB III SUSUNANORGANISASI
Pasal 5 (1) Badan Keuangan Daerah terdiri atas:
a. sekretariat;
b. bidang PBB dan BPHTB;
c. bidang Pajak Daerah Lainnya
d. bidang Retribusi Daerah;
e. bidang ...
e. bidang Pendapatan Lain-Lain;
f. bidang Anggaran dan Perbendaharaan; g. bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan h. kelompok Jabatan Fungsional
(2) Badan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Togas dan Fungsi Sekretariat
Pasal 6
(1) Sekretariat |
berada dibawah dan bertanggungjawab |
kepada Kepala Badan. |
(2) Sekretariat |
dipimpin oleh Sekretaris. |
|
Pasal 7
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Keuangan Daerah.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pembinaan dan perumusan kebijakan teknis ketatausahaan, administrasi perencanaan, evaluasi, kepegawaian, keuangan, umum dan aset;
b. pelaksanaan analisis perencanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan fasilitasi;
c. penyiapan materi dan rancangan peraturan, kebijakan teknis serta menghimpun Peraturan Perundang - undangan;
d. pelaksanaan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah;
e. pelaksanaan urusan administrasi umum, aset dan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan rumah tangga, urusan perlengkapan dan urusan administrasi perjalanan dinas dan aset;
g. penyusunan ...
g. penyusunan dan pengajuan perencanaan kebutuhan dan penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang milik daerah ( sarana dan prasarana);
h. pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan serta penatausahaan barang milik daerah;
i. pelaksanaan pengajuan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah;
j. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah dilingkungan Badan yang ada dalam penguasaannya;
k. pelaksanaan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
1. penyusunan dan penyampaian laporan pengelolaan barang milik daerah;
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan dibidang tugas; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Sekretariat
Pasal9
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf terdiri atas:
a. |
subbagian |
Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; |
b. |
subbagian |
Hukum dan Kepegawaian; dan |
c. |
subbagian |
Umum. |
Paragraf 1
Kedudukan dan Tugas
Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 10
(1) Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berada dibawah Sekretariat.
(2) Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh
Kepala Subbagian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris
(3) Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan melaksanakan tugas penatausahaan Keuangan, Penyusunan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
7
Paragraf 2
Kedudukan dan Tugas Subbagian Hukum dan Kepegawaian
Pasal 11
(1) Subbagian Hukum dan Kepegawaian berada dibawah Sekretariat.
(2) Subbagian Hukum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(3) Subbagian Hukum dan Kepegawaian melaksanakan tugas melakukan penelaahan, kajian hukum dan pelayanan urusan kepegawaian.
Paragraf 3
Kedudukan dan Tugas Subbagian Umum
Pasal 12
(1) Subbagian Umum berada dibawah sekretariat
(2) Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(3) Subbagian Umum melaksanakan tugas pelayanan administrasi umum
(surat menyurat), pengelolaan aset, rumah tangga dan kehumasan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Bidang PBB dan BPHTB
Pasal 16
Bidang PBB dan BPHTB, terdiri atas:
a. |
subbidang |
Pendataan |
dan Pendaftaran PBB dan BPHTB; |
b. c. |
subbidang subbidang |
Penilaian, Penagihan |
Penetapan dan Keberatan PBB dan BPHTB;dan
PBB dan BPHTB. |
Paragraf 1
Kedudukan dan Tugas
Subbidang Pendataan dan Pendaftaran PBB dan BPHTB
Pasal 17
(1) Subbidang Pendataan dan Pendaftaran PBB dan BPHTB berada dibawah
Bidang PBB dan BPHTB.
(2) Subbidang Pendataan dan Pendaftaran PBB dan BPHTB dipirnpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PBB dan BPHTB.
(3) Subbidang Pendataan dan Pendaftaran PBB dan BPHTB, mempunyai tugas melaksanakan pendataan, pendaftaran dan pemprosesan PBB dan BPHTB.
Paragraf 2 ...
Kedudukan dan Tugas
Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan PBB dan BPHTB Pasal 18
(1) Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan PBB dan BPHTB berada dibawah Bidang PBB dan BPHTB.
(2) Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan PBB dan BPHTB dipimpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PBB dan BPHTB.
(3) Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan PBB dan BPHTB, mempunyai tugas memeriksa, meneliti, memvalidasi, menilai, menetapkan PBB dan BPHTB dan keberatan PBB dan BPHTB.
Paragraf 3
Kedudukan dan Togas Subbidang Penagihan PBB dan BPHTB Pasal 19
( 1) Subbidang Penagihan PBB dan BPHTB berada dibawah Bidang PBB dan
BPHTB.
(2) Subbidang Penagihan PBB dan BPHTB dipimpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PBB dan BPHTB.
(3) Subbidang Penagihan PBB dan BPHTB, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mendistribusikan dan penagihan PBB dan BPHTB.
BAB VI BIDANGPAJAKDAERAHLAINNYA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Togas dan Fungsi Bidang Pajak Daerah Lainnya
Pasal20
(1) Bidang Pajak Daerah Lainnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bad an.
(2) Bidang Pajak Daerah Lainnya dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 21 ...
Pasal21
Bidang Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis dibidang Pendataan, Pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penilaian, Keberatan dan Penagihan Pajak
Daerah.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang
Pajak Daerah Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana program kerja dibidang pajak daerah
b. perumusan kebijakan teknis pendataan Pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penilaian, Keberatan dan Penagihan Pajak Daerah;
c. melaksanakan koordinasi pengelolaan Pajak Daerah;
d. pelaksanaan pembinaan dan pengarahan pengelolaan Pajak Daerah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pajak daerah dibidang Pajak Daerah;
f. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengelolaan Pajak Daerah;
g. pelaksanaan pelayanan Pajak Daerah; dan
h. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan secara berkala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Bidang Pajak Daerah Lainnya
Pasal23
Bidang Pajak Daerah Lainnya, terdiri atas:
a. |
subbidang |
Pendataan |
dan Pendaftaran Pajak Daerah; |
b. |
subbidang |
Penilaian, |
Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah; dan |
c. |
subbidang |
Penagihan |
Pajak Daerah. |
Paragraf 1
Kedudukan dan Tugas
Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah
Pasal 24
(1) Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah berada dibawah
Bidang Pajak Daerah Lainnya.
(2) Subbidang ...
(2) Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah dipimpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah clan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya.
(3) Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan pendaftaran pajak daerah.
Paragraf 2
Kedudukan dan Tugas
Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah
Pasal25
(1) Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah berada dibawah Bidang Pajak Daerah Lainnya.
(2) Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya.
(3) Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah, mempunyai tugas memeriksa, meneliti, memvalidasi, menilai, menetapkan Pajak Daerah dan keberatan Pajak Daerah.
Paragraf 3
Kedudukan dan Togas Subbidang Penagihan Pajak Daerah
Pasal 26
(1) Subbidang Penagihan Pajak Daerah berada dibawah Bidang Pajak Daerah
Lainnya.
(2) Subbidang Penagihan Pajak Daerah dipimpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya.
(3) Subbidang Penagihan Pajak Daerah, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mendistribusikan dan penagihan pajak daerah.
BAB Vll BIDANGRETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bidang Retribusi Daerah
PasaJ 27
(1) Bidang Retribusi Daerah berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Badan.
(2) Bidang Retribusi Daerah Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal28
Bidang Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis dibidang Pendataan, Pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Keberatan dan Penagihan Retribu si
Daerah.
Pasal29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang
Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana program kerja dibidang Retribusi Daerah;
b. perumusan kebijakan teknis pendataan Pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penilaian, Keberatan dan Penagihan Retribusi Daerah;
c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan Retribusi Daerah;
d. pembinaan dan pengarahan pengelolaan Retribusi Daerah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan
Retribusi Daerah;
f. pengendalian dan pengawasan pengelolaan Retribusi Daerah;
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Bidang Retribusi Daerah
Pasal 30
Bidang Retribusi Daerah, terdiri atas:
a. |
subbidang |
Pendataan |
dan Pendaftaran Retribu si Daerah; |
b. |
subbidang |
Penilaian, |
Penetapan dan Keberatan Retribusi Daerah; dan |
c. |
subbidang |
Penagihan |
Retribusi Daerah. |
Paragraf 1 ...
Paragraf 1
Kedudukan dan Tugas
Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Retribusi Daerah
Pasal 31
(1) Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Retribusi Daerah berada dibawah
Bidang Retribusi Daerah.
(2) Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Retribusi Daerah dipimpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Retribusi Daerah.
(3) Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan Pendataan dan Pendaftaran Retribusi Daerah.
Paragraf 2
Kedudukan dan Tugas
Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan Retribusi Daerah
Pasal32
(1) Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan Retribusi Daerah berada dibawah Bidang Retribusi Daerah.
(2) Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan Retribusi Daerah dipimpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Retribusi Daerah.
(3) Subbidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan Retribusi Daerah,
mempunyai tugas memeriksa, meneliti, memvalidasi, menilai, menetapkan
Retribusi Daerah dan Keberatan Retribusi Daerah.
Paragraf 3
Kedudukan dan Togas Subbidang Penagihan Retribusi Daerah Pasal33
(1) Subbidang Penagihan Retribusi Daerah berada dibawah Bidang Retribusi
Daerah.
(2) Subbidang Penagihan Retribusi Daerah dipimpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Retribusi Daerah.
(3) Subbidang ...
(3) Subbidang Penagihan Retribusi Daerah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mendistribusikan dan penagihan Retribusi Daerah.
BAB VIII BIDANGPENDAPATAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Togas dan Fungsi Bidang Pendapatan Lain-Lain
Pasal 34
(1) Bidang Pendapatan Lain-Lain berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Pendapatan Lain-Lain dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal35
Bidang Pendapatan Lain-Lain mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis dibidang Pendapatan
Lain-Lain.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bidang
Pendapatan Lain-Lain menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana program kerja dibidang Pendapatan lain-lain; b. perumusan kebijakan teknis pendataan, Penilaian, dan Penetapan; c. koordinasi pengelolaan Pendapatan Lain-Lain;
d. pembinaan dan pengarahan pengelolaan Pendapatan Lain-Lain;
e. |
pelaksanaan |
evaluasi |
dan pelaporan |
pelaksanaan |
tugas |
pengelolaan |
|
Pendapatan |
Lain-Lain; |
|
|
|
|
f. pengendalian dan pengawasan pengelolaan Pendapatan Lain-Lain;
g. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan secara berkala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Bidang Pendapatan Lain-Lain
Pasal37
Bidang Pendapatan Lain-Lain, terdiri atas:
a. subbidang Dana Transfer Daerah;
b. subbidang ...
b. subbidang Penyertaan Modal dan Pemakaian Kekayaan Daerah; dan c. subbidang Pendapatan Asli Daerah lainnya.
Paragraf 1
Kedudukan dan Tugas Subbidang Dana Transfer Daerah
Pasal38
( 1) Subbidang Dana Transfer Daerah berada dibawah Bidang Pendapatan
Lain-Lain.
(2) Subbidang Dana Transfer Daerah dipimpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bidang Pendapatan Lain-Lain.
(3) Subbidang Dana Transfer Daerah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengolah data, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas urusan penatausahaan Dana Transfer Daerah.
Paragraf 2
Kedudukan dan Tugas
Subbidang Penyertaan Modal dan Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 39
(1) Subbidang Penyertaan Modal dan Pemakaian Kekayaan Daerah berada dibawah Bidang Pendapatan Lain-Lain.
(2) Subbidang Penyertaan Modal dan Pemakaian Kekayaan Daerah dipimpin
oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan Lain-Lain.
(3) Subbidang Penyertaan Modal dan Pemakaian Kekayaan Daerah
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengolah data, menilai, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas urusan Penyertaan Modal dan Pemakaian Kekayaan Daerah.
Paragraf 3
Kedudukan dan Tugas Subbidang Pendapatan Asli Daerah Lainnya
Pasal 40
( 1) Subbidang |
Pendapatan |
Asli Daerah Lainnya |
berada dibawah Bidang |
Pendapatan |
Lain-Lain. |
|
|
(2) Subbidang ...
(2) Subbidang Pendapatan Asli Daerah Lainnya dipimpin oleh Kepala Subbidang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendapatan Lain-Lain.
(3) Subbidang Pendapatan Asli Daerah Lainnya mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengolah data, menilai, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas urusan Pendapatan Asli Daerah Lainnya.
BAB IX BIDANGANGGARANDAN PERBENDHARAAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bidang Anggaran dan Perbendaharaan
Pasal 41
( 1) Bidang Anggaran dan Perbendaharaan berada dibawah dan bertanggung jawab k