Nama Kepala | : Ade Febriandi,S.Stp,MM | |
NIP Kepala | : 197802161996121001 | |
Website Instansi | : http://disdukcapil.batangharikab.go.id/ | |
Alamat Kantor | : Jl. Prof. Dr. Sri Seodewi Masjchun Sofwan, SH |
Tugas dan Fungsi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari
Kepala Dinas
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas memimpin, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengeloaan informasi administrasi kependudukan
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
d. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan infromasi administrasi kependudukan dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.