DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMANDiposting Oleh juanda | Jenis SKPD: Dinas | 27 Juni 2019
|
Nama Kepala |
: H. MASYURI,ST. MM |
NIP Kepala |
: 196007271980021001 |
Website Instansi |
: http://perkim.batangharikab.go.id/ |
Alamat Kantor |
: JLN.JendralL Sudirman-diskota-batanghari@yahoo.com |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batanghari adalah Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batanghari.
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari mempunyai tugas memimpin, mengarahkan, menerapkan kebijaksanaan dan program kerja serta mengawasi pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan daerah di bidang Perumahan dan di bidang Kawasan Permukiman;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perumahan dan di bidang Kawasan Permukiman;
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di Perumahan dan di bidang Kawasan Permukiman;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Perumahan dan di bidang Kawasan Permukiman;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporanpenyelenggaraan di bidang Perumahan dan di bidang Kawasan Permukiman;
- Pelaksaanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari mempunyai tugas menyelenggarakan serta memberikan pelayanan administrative kepada semua satuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari, melakukan koordinasi dan pembinaan dalam urusan ketatusahaan, hubungan masyarakat, perlengkapan kerumah tanggaan dinas, kepegawaian, keuangan, perencanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud,Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari mempunyai fungsi :
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, dan Bidang Pertanahan serta tugas pembantuan di Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Pengelolaan data dan informasi di Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, dan Bidang Pertanahan;
- Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, dan Bidang Pertanahan;
- Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, dan Bidang Pertanahan;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di Bidang Perumahan , Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan tugas-tugas pembantuan lainnya;
- Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
- Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Perumahan , Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
- Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
- Membuat dan menyusun serta mengumpulkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing Bidang di Lingkungan Dinas
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sekretaris sebagaimana dimaksud diatas membawahi :
a. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Masing-masing sub bagian sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris
- Sub bagian perencanaan dan keuangan berada dibawah Sekretariat, Subbagian Perencanaan, Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, Subbagian Perencanaan, dan Keuangan melaksanakan tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- Menyusun bahan dan melaksanakan pengelolaan Perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) subbagian perencanaan dan keuangan;
- Mengelola data dan informasi;
- Menyusun laporan keuangan, mengevaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- Memberi penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Sekretaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Sub bagian umum dan kepegawaian berada dibawah Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbadian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas :
- organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang perumahan, bidang kawasan permukiman
- Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan
- Melaksanakan koordinasi urusan kehumasan
- Bidang perumahan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Bidang Perumahan dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perumahan serta meningkatkan pemenuhan perumahan yang mandiri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Bidang Perumahan menyelenggaran fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pengendalian pembangunan perumahan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan dan pengembangan perumahan swadaya;
- Pelaksanaan koordinasi supervisi dan penetapan lokasi pengembangan perumahan
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi izin bagi pengembang perumahan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bidang Perumahan, terdiri atas :
a. Seksi Perumahan dan Permukiman
b. Seksi penyediaan perumahan
c. Seksi prasarana sarana dan Utillitas
6. Seksi perumahan dan permukiman berada dibawah Bidang Perumahan, Seksi Perumahan dan Permukiman dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perumahan. Seksi Perumahan dan Permukiman melaksanakan tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan, kebijakan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Pelaksanaan kegiatan survey dan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan guna untuk menyusun perencanaan teknis Perumahan dan Permukiman serta fasilitas lainnya;
c. Menyusun dan menyiapkan gambar/rancangan teknis Perumahan dan Permukiman serta fasilitas lainnya;
d. Menyusun dan menyiapkan bestek serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perumahan dan Permukiman serta fasilitas penunjangnya;
e. Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas operasional Perumahan dan Permukiman;
f. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas seksi Perumahan dan Permukiman kemudian menyampaikan Kepada Kepala Dinas Melalui Kepala Bidang ;
g. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Seksi Perumahan dan Permukiman;
h. Memberikan penilaian prestasi kerja kepada bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-udangan.
7. Seksi penyediaan perumahan berada dibawah Bidang Perumahan, Seksi Penyediaan Perumahan dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perumahan. Seksi Penyediaan Perumahan melaksanakan tugas :
a. Menyusun rencana pembangunan dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan penyediaan perumahan;
b. Menyiapkan bahan penyusunan bantuan pembangunan dan penyediaan perumahan;
c. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan rumah susun dan rumah khusus;
d. Melaksanakan koordinasi pengelolaan pembangunan perumahan dengan unit kerja lain dilingkungan dinas;
e. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas Penyediaan Perumahan kemudian menyampaikan Kepada Kepala Dinas Melalui Kepala Bidang ;
f. Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Seksi Penyediaan Perumahan;
g. Melaksanakan Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
8. Seksi prasarana sarana dan Utillitas berada dibawah Bidang Perumahan, Seksi Prasarana Sarana dan Utilitas dipimpin oleh Kepala Seksi, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perumahan. Seksi Prasarana Sarana dan Utilitas melaksanakan tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas umum;
- Menyusun pedoman dan manual, perencanaan, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana utilitas umum;
- Melaksanakan koordinasi pengelolaan pengembangan prasarana sarana dan utilitas umum dengan unit kerja lain di lingkungan dinas
- Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi kepada Kepala bidang
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Seksi prasarana sarana dan utilitas umum;
- Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
9. Bidang kawasan permukiman berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kawasan permukiman serta meningkatkan akses masyarakat terhadap akses prasarana dan sarana dasar permukiman (mencakup persampahan, air bersih dan air limbah). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kawasan Permukiman;
- meningkatkan cakupan pelayanan persampahan dan sistem pengolaan persampahan regional;
- meningkatkan cakupan pelayanan air minum di perkotaan dan pedesaan;
- meningkatkan cakupan pelayanan air limbah domestik dan non domestik;
- meningkatkan sistem drainase regional;
- Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan membuat serta mengumpulkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing seksi yg dibawahinya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
10. Seksi pengembangan sistem penyediaan air minum berada dibawah Bidang Kawasan Permukiman, Seksi pengembangan sistem penyediaan air minum dipimpin oleh Kepala Seksi, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman. Seksi pengembangan sistem penyediaan air minum melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas :
- Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum;
- Menyiapkan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum;
- Melaksanakan koordinasi pengelolaan pengembangan prasarana sarana dan utilitas umum dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
- Pengevaluasian dan pembuatan laporan pelaksanaan tugas seksi Sistem Penyedian Air Minum kemudian menyampaikan Kepada Kepala Dinas Melalui Kepala Bidang ;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Seksi Sistem Penyedian Air Minum;
- Melaksanakan pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan perundang-undangan
11. Seksi pengembangan penyehatan lingkungan permukiman berada dibawah Bidang Kawasan Permukiman, Seksi pengembangan penyehatan lingkungan dipimpin oleh Kepala Seksi, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman. Seksi pengembangan penyehatan lingkungan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas :
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dan fasilitas pengembangan penyehatan Lingkungan Permukiman;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan strategi operasional serta NSPK penyehatan lingkungan permukiman;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengembangan penyehatan lingkungan permukiman;
- Menyiapkan bahan rekomendasi izin pengembangan, penyehatan lingkungan permukiman;
- Membuatan laporan pelaksanaan tugas seksi
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Seksi pengembangan penyehatan lingkungan permukiman;
- Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai peraturan perundang-undangan
12. Seksi pengembangan kawasan permukiman berada dibawah Bidang Kawasan Permukiman, Seksi pengembangan kawasan permukiman dipimpin oleh Kepala Seksi, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman. Seksi pengembangan kawasan permukiman melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan, kebijakan teknis pengembangan Kawasan Permukiman;
- Melaksanakan kebijakan tekhnis pengembangan kawasan permukiman
- penyusunan bahan kebijakan strategi operasional serta NSPK penyehatan Kawasan Permukiman;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Seksi pengembangan Kawasan Permukiman;
- Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
13. Bidang pertanahan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, bidang pertanahan dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengadaan, penggunaan dan penyelesaian sengketa tanah yang meliputi tanah garapan, ganti kerugian tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah dan penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah Kabupaten
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, penggunaan, dan penyelesaian sengketa tanah
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan tekhnis di bidang pengadaan dan penggunaan tanah;
- Koordinasi pelaksaan penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah Kabupaten
- Koordinasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah
- Penentuan subjek dan objek retribusi tanah
- Penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah Kabupaten
- Pelaksanaan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong, dan pemberian rekomendasi penerbitan izin membuka tanah
- Seksi pemanfaatan dan redistribusi tanah berada dibawah Bidang Pertanahan, Seksi Pemanfaatan dan Redistribusi Tanah dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pertanahan. Seksi pemanfaatan dan redistribusi tanah, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan tekhnis pemanfaatan dan redtribusi tanah
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penetapan subjek dan objek redtribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan
- Menyiapkan bahan koordinasi dan penerbitan SK penetapan subjek dan objek redistibusi tanah dan pemanfaatannya; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
15. Seksi perencanaan, pengadaan dan penggunaan tanah berada dibawah Bidang Pertanahan, Seksi Perencanaan, Pengadaan dan Penggunaan Tanah dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pertanahan. Seksi
Perencanaan, Pengadaan dan Penggunaan Tanah, mempunyai tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan tekhnis perencanaan, pengadaan dan penggunaan tanah
- Menyiapkan bahan koordinasi, perivikasi subjek dan objek tanah untuk pengembangan perumahan
- Menyiapkan bahan koordinasi perivikasi subjek dan objek tanah untuk pembangunan pemerintah Kabupaten; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
16. Seksi penyelesaian sengketa dan ganti rugi tanah berada dibawah Bidang Pertanahan, Seksi penyelesaian sengketa dan ganti rugi tanah dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pertanahan. Seksi penyelesaian sengketa dan ganti rugi tanah, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kegiatan tekhnis, penyelesaian dan ganti kerugian tanah
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah Kabupaten
- Menyiapkan bahan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah Kabupaten
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah Kabupaten; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala Bidang sesuai dengan peraturan perunda
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi
Visi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 12 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 9 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berkenaan dengan dasar aturan tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari sepenuhnya mendukung visi misi Bupati Batang Hari selama 5 (lima) tahun kedepan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Batang Hari 2016-2021 yaitu :
‘’ Masyarakat Batang Hari ‘’
Maju, Adil, dan Sejahtera berlandaskan Ketaqwaan
Misi Bupati Batang Hari 2016-2021
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas dan berkarakter
- Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat melalui Ekonomi Kerakyatan
- Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Pelayanan Dasar bagi Masyarakat
- Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Proporsional, Efektif, efisien, Akuntabel dan Transparan melalui penerapan Reformasi Birokrasi
- Memajukan dan Mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan serta melestarikan nilai-nilai budaya kearifan lokal, adat dan kesenian daerah dalam rangka memperkuat kebudayaan nasional
Visi dan Misi Bupati Batang Hari dalam RPJMD 2016-2021 tersebut sepenuhnya akan didukung dalam Misi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari dalam 5 (lima) tahun kedepan, antara lain sebagai berikut :
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang Hari selaku mempunyai visi, misi, tujuan, sasaran serta strategi dan kebijakan, hal ini bisa kita jabarkan sebagai berikut:
Visi dan Misi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 2017-2021 :
- Mewujudkan Sarana dan Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak Huni dalam Lingkungan yang Sehat dan Tertata
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pemerataan Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi untuk Mendukung Penguatan Karakter Kawasan Kota
- Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Insfrastruktur Sarana dan Prasarana Peribadatan
STRUKTUR ORGANISASI