Senin, 06 Januari 2025 | 15:10:49
DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN
Diposting Oleh ngadmin | Jenis SKPD: Dinas | 13 Maret 2024
Nama Kepala : SYARGAWI, S,Ag.M.Pd
NIP Kepala : 196507031994031003
Website Instansi : https://disnakertrans.batangharikab.go.id/
Alamat Kantor : Jln. Sultan Taha 03 Muara Bulian Tlp.(0743)21115, fax(0743)21635
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Visi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari adalah Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat, Ketenagakerjaan Yang Harmonis dan Ketransmigrasian Yang Dinamis Menuju Batang Hari  BERLIAN 2016”.

Untuk mencapai visi yang telah ditetapkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari mempunyai Misi sebagai berikut :

  1. Mencegah dan mengendalikan serta mengatasi permasalahan sosial dampak yang tidak diharapkan dari proses industrialisasi , krisis ekonomi , bencana , globalisasi dan arus informasi.
  2. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berwawasan lingkungan .
  3. Menanamkan rasa kepedulian social, kesetiakawanan, kemanusiaan dan kebangsaan.
  4. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan pelaku produksi.
  5. Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktifitas.
  6. Meningkatkan koordinasi lintas sektor.

 

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang  Hari  dibentuk sesuai Perda Nomor2 Tahun 2013 sertaBerdasarkan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 14 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari  yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, melaksanakan pembinaan, koordinasi, menyusun dan menetapkan arah kebijakan program kerja, pengembangan dan pengawasan dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan dan menelaah perangkat peraturan perundang-undangan dan Pemerintah dibidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Penyusunan rencana strategis dinas dan program operasional kegiatan pembinaan dibidang  Tenaga Kerja dan Transmigrasi .
  3. Pelaksanaan pemulihan  kesejahteraan sesuai harkat dan martabat manusia, sehingga setiap warga Negara terbebas dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang salah.
  4. Pemberian arahan terhadap pelaksanaan kerja administrasi dinas yang meliputi kepegawaian, keuangan dan urusan umum.
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait atau lintas sektoral dan lembaga-lembaga swasta dalam rangka pembangunan kesejahteraan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
  6. Pemberian bimbingan, pengarahan, pengawasan dan pengendalian serta petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  7. Pengevaluasian dan pembuatan laporan baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan tentang pelaksanaan tugas dibidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
  8. Pelaksanaan penilaian terhadap bawahan mengenai pengisian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).
  9. Pemberian pertimbangan dan saran dibidang tugasnya kepada atasan.
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

Penjabaran secara rinci tugas dan fungsi DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan dilaksanakan oleh Sekretaris, Bidang-Bidang adalah sebagai berikut :

  A.  Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi lingkup kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran dibidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi serta pembantuan dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Pengelolaan data dan informasi dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

 

 

  1. Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dibidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.
  2. Koordinasi pengelolaan dan pelaporan keuangan dilingkungan dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum dibidang Tenaga Kerja dan  bidang Transmigrasi.
  4. Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  5. Pengelolaan kepegawaian dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  6. Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan dibidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.
  7. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.
  8. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.
  9. Pengelolaan barang milik daerah dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  10. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

B. Sekretariat mebawahi 2 (dua) sub bagian:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  2. Subbagian Keuangan,Perencanaan,Evaluasi dan Pelaporan

 

  1. Kepala Sub  Bagian Umun dan Kepegawaian

Kepala SubBagian Umun dan Kepegawaianmempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum dan kepegawaian.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawian berada dibawah Sekretariat.
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawian dipimpi oleh Kepala Subbagian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawian melaksanakan tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan umum, asset dan kepegawaian yang menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

  1. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berada dibawah Sekretariat.
  2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpi oleh Kepala Sub Bagian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
  3. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan melaksanakan tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan yang menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

  1. Kepala Bidang Kompetensi dan Produktifitas Tenaga Kerja

Kepala Bidang Kompetensi dan Produktifitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan dibidang Pelatihan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Informasi Pasar Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Bidang Kompetensi dan Produktifitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Informasi Pasar Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja.
  2. Penyiapan Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Informasi Pasar Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja.
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Informasi Pasar Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja.
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Informasi Pasar Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja.
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

C. KABID KOMPETENSI DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJAMEMBAWAHI 3

(Tiga) Kasi:

  1. Kasi pelatihan Tenaga Kerja
  2. Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  3. Kasi Informasi Pasar Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja

 

  1. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja

Seksi Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kompetensi dan Produktifitas Tenaga Kerja.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. Mengumpulkan bahan informasi regulasi bidang Pelatihan Kerja yang akan disebarluaskan.
  2. Merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang Pelatihan Kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta.
  3. Menganalisa kebutuhan bidang Pelatihan Kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta.
  4. Merancang kesiapan materi Pelatihan Kerja.
  5. Memimpin kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga Pelatihan Kerja swasta.
  6. Mengumpulkan bahan verifikasi informasi regulasi bidang Pelatihan Kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga Pelatihan Kerja swasta.
  7. Menyusun kebutuhan sumber daya manusia dalam pemberian izin lembaga Pelatihan Kerja swasta.
  8. Menyusunan kesiapan sarana dan prasarana perizinan lembaga Pelatihan Kerja swasta.
  9. Menentukan pemberian tanda daftar lembaga Pelatihan Kerja swasta.
  10. Menyiapkan pelaksanaan analisis kebutuhan Pelatihan.
  11. Menyiapakan Program Pelatihan Kerja.
  12. Menyiapkan sarana dan prasarana.
  13. Menyiapkan instruktur dan tenaga Pelatihan.
  14. Menyiapkan calon peserta Pelatihan Kerja.
  15. Membuat konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pelatihan Kerja.
  16. melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

  1. Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kompetensi dan Produktifitas Tenaga Kerja.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kerja mempunyai fungsi :

  1. Merencanakan penyedian sumber daya manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja.
  2. Merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pemberian informasi pasar kerja, penyuluh dan bimbingan jabatan dan perantaraan Kerja.
  3. Membuat rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam pelayanan kerja.
  4. Merencanakan sumber daya manusia pemberian izin lembaga Penempatan Tenaga Kerja swasta.
  5. Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan, pemberian izin Lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
  6. Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
  7. Menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA.
  8. Memantauan dan mengevaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA.
  9. Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja keluar negeri kepada masyarakat.
  10. Menyusun Kesiapan sarana dan prasarana penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja keluar negeri kepada masyarakat.
  11. Memantauan dan evaluasi Pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja keluar negeri kepada masyarakat.
  12. Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait Pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon TKI keluar negeri.
  13. Menyipkan sarana dan prasarana Pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon TKI keluar negeri.
  14. Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait Pelayanan penandatanganan perjanjian kerja.
  15. Menyiapkan sumber daya manusia  untuk melakukan penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan.
  16. Memantauan dan mengevaluasi Pelaksanaan penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan.
  17. Menyusun kebutuhan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI.
  18. Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI.
  19. Memantauan dan mengevaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI.
  20. Menyiapkan sumber daya manusia  untuk melakukan pemberdayaan TKI Purna.
  21. Menyiapkan sarana dan prasarana pemberdayaan TKI Purna.
  22. Memantauan dan mengevaluasi pemberdayaan TKI Purna.
  23. Merencanakan penyedian sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat.
  24. Merencanakan penyedian sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat.
  25. Membuat rencana kerja tentang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja.
  26. melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

  1. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja

Seksi Informasi Pasar Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kompetensi dan Produktifitas Tenaga Kerja.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Informasi Pasar Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. Merencanakan penyiapan sumber daya terkait pemberian informasi tenaga kerja kepada pencari kerja dan pemberian kerja.
  2. Mengelola penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberian informasi tenaga kerja kepada pencari kerja dan pemberian kerja.
  3. Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan informasi tenaga kerja kepada pencari kerja dan pemberian kerja.
  4. Menyiapakan promosi peningkatan produktifitas.
  5. Menyiapkan sumber daya manusia bidang konsultasi produktifitas.
  6. Menyiapkan alat, teknik, metode peningkatan dan pengukuran produktifitas.
  7. Melaksanakan pemantauan peningkatan produktifitas.
  8. Menyiapkan sumber daya manusia bidang pengukuran produktifitas.
  9. Menyiapkan data dan metode pengukuran produktifitas.
  10. Merencanakan Pemantauan tingkat produktifitas.
  11. melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

  1. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang Kelembagaan Tenaga Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial sera Pembinaan Hubungan Industrial.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Kelembagaan Tenaga Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial sera Pembinaan Hubungan Industrial.
  2. Penyiapan Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Kelembagaan Tenaga Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial sera Pembinaan Hubungan Industrial.
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kelembagaan Tenaga Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial sera Pembinaan Hubungan Industrial.
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kelembagaan Tenaga Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Pembinaan Hubungan Industrial.
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

D.KABID HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN LEMBAGA KETENAGAKERJAANMEMBAWAHI 3 (Tiga) Kasi:

  1. Kasi kelembagaan tenaga kerja
  2. Kasi pengupahan dan jaminan sosial
  3. Kasi pembinaan hubungan industrial

 

  1. Seksi Kelembagaan Tenaga Kerja

Seksi Kelembagaan Tenaga Kerja mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kelembagaan Tenaga Kerjamempunyai fungsi :

  1. Menyiapakan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama.
  2. Menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan diperusahaan melalui PK, PP, PKB dan lembaga kerja sama bipartite.
  3. Membuat konsep pendaftaran perjanjian kerja bersama di kabupaten.
  4. Melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

  1. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial

Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan SDM yang memahami ketentuan pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  2. Menyiapkan bahan pengembangan system Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  3. Menyiapakan penyusunan bahan penetapan Upah Minimum kabupaten dan Sektoral.
  4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  5. Melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

  1. Seksi Pembinaan Hubungan Industrial

Seksi Pembinaan Hubungan Industrial mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pembinaan Hubungan Industrial mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan SDM yang memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.
  3. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan.
  4. Melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

  1. Kepala Bidang Transmigrasi

Kepala Bidang Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pengembangan Kawasan Transmigrasi.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
  2. Penyiapan Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

 

E. KABID TRANSMIGRASI MEMBAWAHI 3 (Tiga) Kasi:

  1. Kasi Perencanaan Kawasan Transmigrasi
  2. Kasi Pembangunan Kawasan Transmigrasi
  3. Kasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
    1. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi

Perencanaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Transmigrasi.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Untuk Daerah asal Transmigrasi sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi ( KIE ).
  2. Penjajakan Kerjasama.
  3. Penyusunan Kerjasama Antar Daerah ( KSAD ) Daerah Tujuan.
  1. Untuk Daerah Tujuan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi ( KIE ).
  2. Penyediaan pencadangan tanah.
  3. Penyusunan studi Rencana Kawasan Transmigrasi ( RKT ).
  4. Pengusulan RKT kepada Menteri melalui Gubernur.
  5. Penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi ( Rencanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Rencanaan Pengembangan masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi ).
  6. Penyelesaian legalitas tanah dan pengurusan hak pengelolaan.
  7. Penyusunan rencana satuan kawasan pengembangan ( SKP ) dan rencana detail kawasan perkotaan baru ( KPB ).
  8. Penyusunan rencana teknis satuan permukiman ( RTSP ), Pusat SKP, Satuan Permukiman SP di KPB.
  9. Penyusunan Kerjasama Antar Daerah ( KSAD ).
  1. Melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

 

  1. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Pembangunan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Transmigrasi.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Untuk Daerah asal Transmigrasi sebagai berikut :
  1. Pelayanan Informasi.
  2. Pelayanan Pendaftaran dan seleksi calon trasnmigrasi.
  3. Pelayanan pendidikan dan pelatihan serta penetepan sebagai trasnmigrasi.
  4. Pelayanan perpindahan.
  5. Pelayanan penempatan transmigrasi.
  1. Untuk Daerah Tujuan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari sebagai berikut :
  1. Pembangunan fisik satuan permukiman ( SP ), SKP dan KPB.
  2. Pelayanan penataan penduduk setempat.
  3. Pelayanan informasi, pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi.
  4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan serta penetepan sebagai trasnmigrasi.
  5. Pelayanan perpindahan.
  6. Pelayanan penempatan transmigrasi dan adaptasi lingkungan.
  7. Pengedalian dan supervise penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi.
  1. Melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

  1. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Transmigrasi.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan masyarakat di satuan permukiman pada tahap kemandirian.
  2. Pelaksanaan layanan riset, data dan informasi serta pelatihan masyarakat dibidang ketransmigrasian.
  3. Melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

STRUKTUR ORGANISASI