Nama Kepala | : ACHMAD HARIYONO, S.STP | |
NIP Kepala | : 197603071996121001 | |
Website Instansi | : http://satpolpp.batangharikab.go.id/ | |
Alamat Kantor | : JL. JENDRAL SUDIRMAN MUARA BULIAN |
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Dengan diberlakukannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Untuk melaksanakan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyrakat maka Pemerintah Daerah membentuk Satuan Polisi Pamong Praja, dimana pada Pasal 255 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan sebagai berikut :
VISI DAN MISI
Visi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah “ Terdepan dalam Penegakan Supremasi Hukum Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan didukung Sumber Daya Manusia yang berkualitas, berdedikasi tinggi dan profesional dalam pelaksanaan tugas serta penciptaan suasana keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum yang kondusif dalam rangka terwujudnya Batang Hari BERLIAN ”
misi atau rencana kegiatan antara lain :
MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan visi, misi dan beberapa faktor pendukung menuju keberhasilan, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari menetapkan tujuan sebagai berikut :
Seluruh rangkaian tujuan pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat ditetapkan sasaran yang akan dicapai antara lain:
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas :
Menegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Fungsi :
GAMBARAN UMUM SATPOL PP
Uraian Singkat
Kabupaten Batang Hari ditetapkan sebagai Kabupaten Otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Batang Hari dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Tahun 1956 nomor 25 ) sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1905 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung ( Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50 ).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 dijelaskan Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Sat Pol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sedangkan Polisi Pamong Praja adalah anggota Sat Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari, sebagaimana diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Kabuaten Batang Hari berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari.
Secara hirarki Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas memimpin, melaksanakan pembinaan, koordinasi, menyusun dan menetapkan arah kebijakan program kerja, pembangunan dan pengawasan di bidang Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
1. Tugas Pokok dan Fungsi
Mempedomani Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan Fungsi:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud membawahi:
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan koordinasi dalam urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian, program, keuangan, organisasi, dan tatalaksana. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggarakan fungsi antara lain:
Sekretaris membawahi 3 Subbagian :
1. Kepala Subbagian Program mempunyai tugas menyusun program kerja Sat Pol PP, Monitoring, evaluasi dan pelaporan, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Program menyelenggarakan fungsi:
2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang umum dan kepegawaian, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
3. Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Sat Pol PP, untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang menyelengarakan fungsi;
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah dimaksud membawahi:
1. Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Perundang-Undangan Daerah, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
2. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran Perundang-Undangan Daerah, untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi:
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat membawahi:
1.Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan operasi dan mengendalikan anggota satuan dalam rangka penegakkan Perundang-Undangan Daerah, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengamanan, pengawalan para pejabat, pengunjuk rasa, asset daerah serta patroli wilayah.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
2. Kepala Seksi Kerjasama
Kepala Seksi Kerjasama mempunyai fungsi melaksanakan kerjasama di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau aparatur lainnya, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan profesionalisme anggota Sat Pol PP, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur membawahi:
1.Seksi Pelatihan Dasar
Kepala Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan dasar Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pelatihan Dasar menyelenggarakan fungsi:
2. Kepala Seksi Teknis Fungsional
Kepala Seksi Teknis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Teknis Fungsional Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk emlaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Teknis Fungsional menyelenggaraan fungsi:
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Satuan dibidang Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat membawahi:
1. Kepala Seksi Satuan Linmas
Kepala Seksi Satuan Linmas mempunyai tugas melakukan pembantuan penanganan bencana dan pengamanan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan umum Kepala Daerah serta penegakkan Hak Azazi Manusia, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Satuan Linmas menyelenggarakan fungsi:
2. Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat
Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kemampuan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan keamanan, ketentraman, ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan dan penanganan bencana, untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
2. Sumber Daya
a. Kondisi Sumber Daya Manusia (Aparatur)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Daerah Kabupaten Batang Hari yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong Praja.
Mempedomani Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL-PP) Kabupaten Batang Hari memiliki Susunan Jabatan Struktural, dapat dilihat pada Tabel berikut dan Bagan Struktur Organisasi terlampir.
Tabel 1 Formasi Struktural Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
NO |
JABATAN |
NAMA PEJABAT |
NIP |
GOL |
1. |
Kepala Satuan |
Achmad Hariyono, S.STP |
197603071996121001 |
IV/b |
2. |
Sekretaris
|
Muhammad Saleh, SH
|
196802202000121001 198810272007012001 198609222005011003 196602201986032009 |
IV/a III/c III/b III/c |
3. |
Kabid PPUD
|
Mulyono, SP
|
196903311960091002 196602201986032009 196703151992031005 |
III/d III/d III/c |
4. |
Kabid Linmas
|
Ichwan, S.STP
|
198205152000121001 197002052008011002 198006062010011009 |
III/d III/c III/b |
5. |
Kabid Trantibum
|
Prayitno, SP
|
197112261992031003 198406152003121001 196208251984101001 |
III/d III/c III/d |
6. |
Kabid Sumber Daya Aparatur
|
Rikki Jaya Prataman S.STP Kamarul Zaman M. Nu, S.Ag, M.Pdi |
198410112002121001 196004061982121002 196212311989011013 |
III/d III/c III/d |
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari memiliki personil dengan jumlah 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) anggota yang terdiri dari 91 (Sembilan Puluh Tiga) orang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan 84 (Delapan Puluh Empat) orang masih berstatus pegawai Honorer / Pegawai Tidak Tetap, selanjutnya dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2 Jumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kab Batang Hari Tahun 2015
No |
Status Pegawai |
Pria |
Wanita |
Jumlah |
Ket |
1. 2. |
Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tidak Tetap |
78 Orang 76 Orang |
13 Orang 8 Orang |
91 Orang 84 Orang |
|
Jumlah |
154 Orang |
22 Orang |
175 Orang |
|
Sedangkan Jumlah SDM Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL-PP) Kabupaten Batang Hari menurut Golongan berdasarkan Jenis Kelamin dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.
Tabel 3 Data Pegawai Menurut Golongan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
No |
Jenis Kelamin |
Golongan |
Jumlah |
Ket |
|||
I |
II |
III |
IV |
||||
1. 2. |
Pria Wanita |
2 - |
49 7 |
25 6 |
2 - |
78 13 |
Orang Orang |
Jumlah |
2 |
56 |
31 |
2 |
91 |
Orang |
Jabatan Non Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL-PP) Kabupaten Batang Hari sejumlah 9 Orang yang terdiri atas Komandan Pleton, Wakil Komandan Pleton, Komandan Provost, 3 Orang Komandan Regu dan 3 Orang Wakil Komandan Regu dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 4 Jabatan Non Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
No |
Jabatan |
Jumlah |
Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. |
Komandan Pleton Wakil Komandan Pleton Komandan Provost Komandan Regu Wakil Komandan Regu |
1 1 1 3 3 |
|
Jumlah |
9 |
|
Kemudian dilihat dari penempatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL-PP) Kabupaten Batang Hari pada masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana dapat dijelaskan pada tabel berikut.
Tabel 5 Penempatan Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari pada Masing-Masing Kecamatan di Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
No |
Kecamatan |
Jumlah |
Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. |
Muara Bulian Bajubang Muara Tembesi Maro Sebo Ulu Pemayung Maro Sebo Ilir Batin XXIV Mersam |
- - 2 1 2 - 2 - |
|
JUMLAH |
7 |
|
FOTO KEGIATAN
Gladi Resik KORSIK Satpol PP BatangHari di Muara Bungo