DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANGDiposting Oleh ngadmin | Jenis SKPD: Dinas | 13 Maret 2024
|
Nama Kepala |
: ZULKIFLI, ST |
NIP Kepala |
: 196210301985031007 |
Website Instansi |
: http://pupr.batangharikab.go.id/ |
Alamat Kantor |
: peppupr.batanghari@gmail.com |
TUGAS POKOK DAN FUNGSIKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
- Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Urusan Pemerintahan bidang Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Pasal 4
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan di bidang Penataan Ruang;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan di bidang Penataan Ruang;
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di Bidang Pekerjaan Umum dan di Bidang Penataan Ruang;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bidang Pekerjaan Umum dan di bidang Penataan Ruang;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di Bidang Pekerjaan Umum dan di bidang Penataan Ruang;
- Pelaksaanaan administrasi Dinas ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri atas :
- Sekretariat;
- Bidang Bina Marga ;
- Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang ;
- Bidang Sumber Daya Air ;
- Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi ;
- Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional ;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
BAB IV
SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat
Pasal 6
- Sekretariat Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat Dinas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi; dan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta tugas pembantuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pengelolaan data dan informasi di Bidang Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi; dan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di Bidang Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi; dan bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di Bidang Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Penataan
- Ruang; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi; dan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta pendataan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di Bidang Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi; dan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi; dan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
- Membuat dan menyusun serta mengumpulkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing Bidang di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Sekretariat
Pasal 9
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Paragraf 1
Kedudukan dan Tugas Subbagian Perencanaan danKeuangan
Paragraf 2
Kedudukan dan Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 11
- Subbagian Umum dan Kepegawaian berada di bawah Sekretariat.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagianberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas :
- Urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, pengelolaan kepegawaian di Bidang Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi; dan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan
- Koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di Bidang Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi; dan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
BAB V
BIDANG BINA MARGA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bidang Bina Marga
Pasal 13
- Bidang Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Bina Marga dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 14
Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan dan mengelola administrasi teknik, menyusun perencanaan teknik serta melaksanakan teknik operasional bidang Bina Marga serta tugas-tugas lain menjadi tanggung jawabnya.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Bidang Bina Marga
Pasal 16
Bidang Bina Marga, terdiri atas:
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan;
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan; dan
- Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Paragraf 1
Kedudukan dan Tugas Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan
Pasal 17
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan berada di bawah Bidang Bina Marga.
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan oleh Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Marga.
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)melaksanakan tugas :
- Memberikan bimbingan, pengarahan, dan petunjuk teknis di bidang kepada bawahan;
- Melaksanakan kegiatan survey dan penelitian lapangan untuk mengummpulkan data-data yang diperlukan guna untuk menyusun perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan jembatan serta fasilitas lainnya;
- Penyusunan dan menyiapkan gambar/rancangan teknis pembangunan dan peningkatan jembatan serta fasilitas lainnya;
- Penyusunan dan menyiapkan bestek serta rincian Rencana Anggaran (RAB) pembangunan dan peningkatan jembatan serta fasilitas penunjangnya;
- P engevaluasian dan pembuatan laporan pelaksanaan tugas pembangunan dan peningkatan jembatan kemudian menyampaikan kepada kepala bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan dan kepala dinas melalui kepala bidang;
- Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembangunan dan Peningkatan Jembatan;
- Pemberian penilaian prestasi kerja bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
BAB IV
BIDANG CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang
Pasal 23
Bidang Cipta Karya dan Penaataan Ruang terdiri atas :
- Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bangunan
- Seksi Penataan Ruang
- Seksi Air Bersih dan Air Minum
Paragraf 1
Kedudukan dan Tugas
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bangunan
Pasal 24
- Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bangunan berada dibawah Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang.
- Seksi Pengendalian dan Pengawasan bangunan dipimpin oleh Kepala Seksi, berkedudukan dibawah dan bertangung jawab kepada Kepala bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang.
- Seksi Pengendalian dan pengawasan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas :
- Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menyusun rencana seksi pengendalian dan pengawasan Bangunan sesuai dengan rencana Kerja Dinas;
- Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengendalian dan pengawasan bangunan;
VISI DAN MISI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BATANG HARI
VISI
TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN TRANSPORTASI JALAN, PENGAIRAN
DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI
SINGKAT KABUPATEN, KECAMATAN SAMPAI PEDESAAN YANG DI DUKUNG
SUMBER DAYA MANUSIA
MISI
- MENINGKATKAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN TERMASUK
PEMELIHARAANNYA
- MENINGKATKAN PERBAIKAN DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERUMAHAN
/ PERMUKIMAN PERKOTAAN DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
MELALUI PEMBUATAN SARANA BELAJAR MENGAJAR
- MENINGKATKAN PEMBANGUNAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
- MENINGKATKAN PEMAKAIAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN ALAT – ALAT
BERAT ALKAL SECARA OFTIMAL.
MOTO :
|
BEKERJA KERAS
|
BERGERAK CEPAT
|
BERTINDAK TEPAT
|
STRUKTUR ORGANISASI