Nama Kepala | : SANUSI, S.Ag | |
NIP Kepala | : | |
Website Instansi | : http://kecmsi.batangharikab.go.id/ | |
Alamat kantor | : maroseboilir@gmail.com |
VISI DAN MISI |
< >VISI“Mewujudkan Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Kecamatan Maro Sebo Ilir Yang Berdaya, Berbudaya Dan Sejahtera”
< >MISI“Meningkatkan Profesionalisme institusi dan sumber daya aparat Kecamatan Desa Dan Kelurahan”
“Menciptakan Iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya inisiatif dan Inovatif”
“Mengupayakan terwujudnya hubungan yang makin sinergis antara pemerintah dan masyarakat”
“Menjadikan nilai-nilai agama dan budaya sebagai spirit dalam mengelola kegiatan pembangunan”
URAIAN TUPOKSI CAMAT, SEKCAM DAN KASI
Berikut tugas pokok dan fungsi jabatan yang ada di Kecamatan Mapanget sebagai berikut :
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi :
a. perizinan;
b. rekomendasi;
c. koordinasi;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. penetapan;
h. penyelenggaraan, dan;
i. kewenangan lain yang dilimpahkan walikota.
Camat menyelenggarakan tugas umum serta fungsi:
a) pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b) pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c) pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d) pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e) pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f) pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
g) pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan.
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan pemerintah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a) pembinaan serta pelaksanaan tugas serta administrasi kecamatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan program, keuangan, pelaporan, kepegawaian, umum, perlengkapan, dokumentasi, hukum, data dan informasi serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
b) pengoordinasian dan pengaturan tugas unit organisasi di lingkungan pemerintah kecamatan;
c) pengoordinasian dan pengaturan kerjasama;
d) pengoordinasian perumusan kebijakan strategik di lingkungan pemerintah
kecamatan;
e) pelaksanaan urusan tata usaha pemerintah kecamatan;
f) pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
(1) Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretaris kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai program, keuangan, pelaporan di lingkungan pemerintah kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian tugas Subbagian Program, Keuangan dan Pelaporan :
a. merencanakan kegiatan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sebagai pedoman landasan kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengenai bidang tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
(1) Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasi, serta pelaporan mengenai kepegawaian di lingkungan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian tugas Subbagian Kepegawaian:
a. merencanakan kegiatan Subbagian Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Kepegawaian sebagai pedoman landasan kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Subbagian Kepegawaian;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Kepegawaian dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
a) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b) Rincian tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan:
a. merencanakan kegiatan Subbagian Umum dan Perlengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan sebagai pedoman landasan kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
KASI - KASI
1) Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai tata pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Tata Pemerintahan:
a. merencanakan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman landasan kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Tata Pemerintahan;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Tata Pemerintahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j. menyiapkan bahan untuk melakukan koordinasi dan sikronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
k. menyiapkan bahan untuk evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
l. menyiapkan bahan pelaporan penyelenggaraan laporan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada walikota secara berjenjang;
m. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
n. menyiapkan bahan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
o. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap lurah;
p. menyiapkan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
q. menyiapkan bahan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
r. menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan kepada walikota;
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
2) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman landasan kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j. menyiapkan bahan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
k. menyiapkan bahan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
l. menyiapkan pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
m. menyiapkan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat;
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
3) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai monitoring dan evaluasi Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban:
a. merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
c. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban guna penyempurnaan lebih lanjut;
d. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
e. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagai pedoman landasan kerja;
f. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
g. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
j. menyiapkan bahan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
k. menyiapkan pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada walikota;
l. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan perundang-undangan;
m. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
n. menyiapkan pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja kecamatan kepada walikota;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
4) Kepala Seksi Pelayanan Umum
(1) Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai Seksi Pelayanan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian tugas Seksi Pelayanan Umum:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pelayanan Umum sebagai pedoman landasan kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pelayanan Umum;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pelayanan Umum dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum;
k. menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum;
l. menyiapkan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum di tingkat kecamatan kepada walikota secara berjenjang; melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
5) Kepala Seksi kesos
Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial adalah sebagai berikut:
Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan kegiatan Seksi Kesejahteraan
Sosial;
Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Seksi
Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kebijakan dan program kerja Kelurahan;
Menyiapkan bahan konsep naskah dinas sesuai dengan bidang tugas atau
petunjuk Lurah;
Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan atau satuan kerja lainnya di
dalam maupun di luar lingkungan Kelurahan tentang pelayanan jasa publik
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan serta memeriksa hasil pekerjaanya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan
publik yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
Menyusun jadwal kegiatan di bidang kesejahteraan sosial meliputi;
a. Pemberian penyuluhan menuju keluarga sehat sejahtera, dan;
b. Mengadakan kursus-kursus ketrampilan di bawah koordinasi Kecamatan;
Memberikan pelayanan umum masyarakat di bidang sosial dan administrasi
meliputi;
a. Pembuatan surat keterangan tidak mampu untuk ditandatangani Lurah;
b. Pembuatan rekomendasi pendirian yayasan, sarana pendidikan, dll;
c. Mengisi buku-buku tokoh masyarakat;
d. Mengisi buku jumlah orang jompo, tuna wisma, tuna susila, tuna karya, dll;
e. Mengisi buku kegiatan PKK;
f. Mengisi buku rekomendasi izin pencatatan nikah di Catatan Sipil;
g. Mengisi buku zakat fitrah;
h. Mengisi buku kegiatan pengajian;
i. Mengisi buku register calon jemaah haji;
Memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan olahraga, pemuda,
kesejahteraan ibu dan anak di Kelurahan;
a. Olah Raga : Menyelengarakan lomba;
b. Pemuda : Karang Taruna, Remaja Masjid, Organisasi Pemuda;
c. Kesejahteraan ibu dan anak : Posyandu, Gerakan Sayang Ibu (GSI),
Program Peningkatan Wanita Keluarga Sangat Sejahtera (P2WKSS), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK):
Mengkoordinasikan penyuluhan kesehatan keluarga;
Menyiapkan data penerima bantuan sosial sesuai program Pemerintah Pusat dan
Daerah;
Melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan
di bawah koordinasi Kecamatan;
Melaksanakan fasilitas kegiatan kebudayaan masyarakat dan semangat
persatuan dan kesatuan bangsa meliputi kegiatan kebudayaan: seperti lomba tari,
seni suara, seni lukis, baca puisi, drama, dan tata boga;
Membina partisipasi masyarakat dalam bidang sosial meliputi: pengumpulan koran
bekas, pakaian bekas layak pakai, tas sekolah dan buku serta bantuan material
lainnya di bawah koordinasi Kecamatan;
Menginventarisasi sarana dan prasarana serta kegiatan kesejahteraan sosial di
Kelurahan meliputi: data masjid, mushola, puskesmas, remaja masjid, tokoh
agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, data gereja, pura, vihara,
rumah sakit/bersalin, dll;
Membuat dan mengisi papan data monografi Seksi Kesejahteraan Sosial;
Mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan
Seksi Kesejahteraan Sosial serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah;
Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan
tugas kepada Lurah;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan wewenang bidang tugasnya.