Selasa, 12 November 2024 | 03:28:25
KECAMATAN BATHIN XXIV
Diposting Oleh juanda | 27 Juni 2019
Nama Kepala : ERWIN, S.Sos
NIP Kepala : 197409191994031000
Website Instansi : http://kecbatin24.batangharikab.go.id/
Alamat kantor : Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari
VISI & MISI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Beerdasarkan Peraturaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan tata kerja Kecamatan Batin XXIV mempunyai tugas dan fungsi :

I.  CAMAT

    Camat mempunyai tugas sebagai berikut

  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum
  2. Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyaarakat
  3. Mengkoordinasikan Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Mengkoordinasikan Penerapan dan Penegakan Perda dan Peraturan Bupati
  5. Mengkoordinasikan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum
  6. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Yang dilakukan Oleh Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan
  7. Membina dan Mengawasi Penyelenggaraan Kegiatan Desa dan kelurahan
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yang Ada di Kecamatan dan,
  9. Melaksanakan Tugas Lain Yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

Selain Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.

Camat Dalam Melaksanakan tugasnya menyelenggaran fungsi :

  1. Penyusunan Program dan Kegiatan Kecamatan
  2. Pengkoordinasian Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan
  3. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa
  4. Pengkoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
  5. Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan terhadap Kegiatan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
  6. Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  7. Pelaksanaan Pembinaan PenyelenggaranBidang Sosial dan Kemasyarakatan
  8. Pelaksanaan Penatausahaan Kecamatan dan,
  9. Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.

II.  SEKRETARIAT 

     Sekretariat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat, dipimpin oleh sekretaris.

Sekretaris mempunyai tugas   melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan kepegawaian dan pengelolaan keuangan serta koordinasi pelaksanaan tugas seksi dilingkungan kecamatan

 

VISI :

" TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAN PELAYANAN KECAMATAN YANG BAIK "

 

MISI :

  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, etos kerja dan disiplin agar mampu memberikan pelayanan prima,
  2. Meningkatkan kinerja pembangunan yang berbasis masyarakat,
  3. Meningkatkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan keragaman budaya,
  4. Meningkatkan tata kelola pemerintah kecamatan penunjang reformasi birokrasi,
  5. Melestarikan lingkungan yang hijau dan bersih.