Nama Kepala | : Ir. KUSUMO ADIWIJOYO | |
NIP Kepala | : 196811071994031008 | |
Website Instansi | : http://diskankp.batangharikab.go.id/ | |
Alamat Kantor | : Jalan Jenderal Sudirman Telp : 0743-21051 Fax : 0743-21437 Muara Bulian 36613 |
PERATURAN BUPATI BATANG HARI
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
(1) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kelautan dan Perikanan dan urusan Pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Pasal 4
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
b. pelaksanaan kebijakan daerah urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
c. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
e. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
f. pelaksaanaan administrasi Dinas; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terdiri atas :
a. sekretariat;
b. bidang Usaha dan Pengembangan Sumber Daya Perikanan;
c. bidang Produksi Perikanan;
d. bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
e. bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
f. kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPTD.
(2) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEGIATAN DALAM GAMBAR :
Peserta Pelatihan
Pengenal dan Cara Setting GPS