KESBANGPOL BATANGHARI GELAR PELATIHAN PENYUSUNAN LPJ KEUANGAN BAGI ORKEMAS DAN LSMDiposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Umum | Kamis, 27 Februari 2014 - 07:46:32 WIB
Muara Bulian, Humas
Pemkab Batang Hari melalui Kantor Kesbangpol menggelar Pelatihan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Organisasi Kemasyaratan (Orkemas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Kabupaten Batang Hari selama tiga hari mulai tanggal 16 sampai 18 Ferbuari 2014 di Grand Hotel Jambi.
Pelatihan Penyusunan LPJ tersebut dibuka resmi oleh Bupati Batang Hari diwakili Kepala Kantor Kesbang Pol Kabupaten Batang Hari, Fahrizal,SH,MHdihadiri oleh Kakan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi diwakili :Suherman serta undangan lainnya.
Katua Panitia Penyelenggara Emzeq, SE melaporkan, Pelatihan dilaksankaan berdasarkan kepada UU No.31 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda No.23 Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Batang Hari Tahun 2014 dan Keputusan Kakan Kesbanghpol Batang hari No.009 tahun 2014 tetang penunjukan Pengguna Anggaran dan PPTK Kegiatan Penyusunan Laporan LPJ Keuangan Orkemas atau LSM se Kabupaten Batang Hari Tahun 2014.
Menurut Emzeq, Penyusunan LPJ Keuangan ini diikuti oleh 80 orang dari kepengurusan Orkemas yang bakal memperoleh bantuan keuangan dari Pemkab Batang hari, berlangsung 3 hari dan bertujuan : selain untuk mensosialisasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemberdayaan Orkemas juga agar peserta memahami tata cara penyusunan LPJ bantuan keuangan yang bakal diperoleh sehingga dapat diaktualisasikan dalam bentuk penyusunan LPJ dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Emzeq menjelaskan bahwa peserta mendapat materi yang disampaikan dari Pejabat dari Badan KesbangPol Provinsi Jambi, pejabat dari kantor Penyuluhan Pajak Kabupaten Batang Hari dan Kepala Bagian Keuangan Setda Batang hari dan menggunakan methode penyajian materi dan tanya jawab serta praktek penyusunann LPK Keuangan.
Kakan Kesbang Pol Kabupaten Batang Hari Fahrizal, SH,MH saat membuka pelatihan tersebut mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul serta kemerdekaan mengeluarkan pendapat sesuai Pasal 28 UUD 1945, dapat dihimpun dalam wadah Orkemas.
Saat ini upaya penguatan pelaksanaan dan sistem keorganisasian yang lebih efektif sesuai tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat, dan Orkemas diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 sebagai pengganti UU No.8 Tahun 1985.
Hal ini untuk menata kehidupan orkemas kearah yang lebih baik agar keberadaannya lebih berperan sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam pembangunan guna mewujudkan tujuan nasional dalam wadah NKRI, sehingga keberadaan Orkemas harus mampu menunjukan kemampuannya dalam menciptakan iklim yang kondusif, memelihara dan menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa menuju kesejahteraan masyarakat.
Menurut Fahrizal, bantuan keuangan dari dana APBD Kabupaten Batang hari diberikan secara proporsional kepada Orkemas yang telah syah terdaftar di Kabupaten Batang hari yang ditandai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kesbangpol Batang hari.
Bantuan ini merupakan bukti kepedulian Pemkab Batang hari kepada Orkemas, diharapkan agar dapat dikelola dengan baik, transfaran dan akuntable kemudian Orkemas wajib membuat LPJ Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Khusus menghadapi Pemilu 9 April 2014 mendatang, Fahrizal mengharapkan agar peserta pelatihan berperan aktif memberi informasi yang positif kepada masyarakat, sekaligus sebagai motivator dalam menjaga Kamtibmas dilingkungannya masing-masing agar Pemilu berlanhgsung skses dan lancar sesuai tahapan dan menghasilkan wakil rakyat yang kualitatif dan kuantitatif.
Acara ditandai dengan penyematan tanda peserta yang secara simbolis dilakukan oleh kepala Badan Kesbang Pol Provinsi Jambi diwakili Suherman kepada dua orang utusan.
Sebagai informsi penyajian materi pada pelatihan tersebut berupa Implementasi UU No 17 tahun 2013 dan implementasi PP No.44 Tahun 2009 tentang Pedoman kerja sama Kemendagri dan Pemda dengan Ormas dalam bidang Kesbang dan Politik Dalam Negeri yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesbang Pol Provinsi Jambi diwakili oleh H. Syamsul Izas,SE,Msi, Perpajakan bagi Orkemas dari Kantor Penyuluhan dan Pelayanan Pajak, Tata cara penyusunan rencana penggunaan Bantuan Keuangan Organisasi, tata pelaporan LPJ serta penyusunan LPJ Keuangan Orkemas dari Kabag Keuangan Setda Batang Hari. (dio)