WARGA DILUAR SAD SEGERA MENINGGALKAN HGUDiposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Daerah | Senin, 24 Maret 2014 - 11:35:08 WIB
Muara Bulian, Humas.
Menghadapi Pemilu Legislatif 9 April 2014 suasana kondusif, aman dan tertib terhindar dari hal yang tidak diinginkan sangat diingikan semua pihak, sehingga pesta demokrasi dapat berjalan sukses, hal ini juga menjadi harapan Pemkab Batang hari, seluruh TPS yang tersebar di 8 Kecamatan atau 100 Desa/13 Kelurahan yang ada di Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat menyelenggarakan Pemungutan suara dengan baik, aman dan nyaman, termasuk bagi Warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih dalam konflik lahan dengan PT. Asiatik Persada (AP) di Desa Bungku Kcamatan Bajubang.
Pemkab Batang hari telah melaksanakan berbagai upaya untuk menyelesaikan Konplik lahan tersebut mulai dari pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) hingga menjadi Tim Terpadu (Timdu), bahkan Timdu melalui Lembaga Adat Daerah Kaabupaten Batang hari telah melakukan verifikasi/pendataan terhadap Warga SAD berdasarkan 4 nenek puyang delapan, sampai tinggal penempatan SAD pada 2.065 Ha lahan yang diserahkan PT. AP untuk SAD, namun upaya yang dilakukan Pemkab Batang hari belum maksimal.
Hingga Jum,at tanggal 14 Maret 2014 Timdu membuat Maklumat yang ditanda tangani oleh Peltu Bupati Batang Hari Sinwan, SH, Kapolres Batang Hari AKBP.Robert A. Sormin, Dandim 0415 Batabg Hari Fredy Sianturi, Ketua PN Muara Bulian, Fahzal Hendri, Kajari Muara Bulian Zulbahri Bahtiar, SH dan Wakil ketua DPRD Hj. Yulinar, SE, SIP, disaksikan Sekda Drs.H.Ali Redo, para Kepala SKPD Terkait, Camat Bajubang Ibnu Hajar, SPdI, Pjs Kades, dan Kades Bungku terpilih Utut Ardianto, serta undangan lainnya.
Adapun isi Maklumat yang ditanda tangani Forkompinda Batang hari tersebut antara lain sebagai berikut : masyarakat diminta menjaga ketertiban dan keamanan sampai Pemilu Legislatif mendatang, Bagi Masyarakat yang sudah diverifikasi Pemkab Batang hari (melalui Timdu) diminta untuk segera menempati lahan yang ditetapkan dan melaksanakan aktifitas dan yang ketiga Bagi warga yang bukan SAD diminta secara suka rela agar meninggalkan lahan dalam waktu 24 jam, jika dalam waktu 24 jam tidak meninggalkan lahan HGU, akan dilakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Kabag Hukum Setda Batang hari Juliando Nainggolan, SH Maklumat tersebut berlaku sejak tanggal ditandatangani (14 Maret) dan harus dipatuhi oleh masyarakat, baik bagi Suku Anak Dalam maupun Suku Anak Datang yang ada di lokasi konflik.
Juliando menjelaskan bahwa, saat penertiban petugas dan Timdu akan melakukan tugas secara persuasif dengan warga, namun jika tidak membuahkan hasil tentu tidak menutup kemungkinan dengan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan diharapkan dengan adanya Maklumat ini konflik lahan yang terjadi dilokasi PT.AP dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. (DIO)