BUPATI PELIMPAHAN WEWENANG BIDANG PERIZINAN KEPADA CAMATDiposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Pemerintahan | Senin, 24 Maret 2014 - 11:40:42 WIB
Muara Bulian, Humas
Untuk merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik, Pemkab Batang hari akan mngoptimalkan peran Kecamatan sebagai Perangkat Daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik, yakni dengan pelimpahan kewenangan Bupati Batang hari kepada Camat dibidang perizinan dan non perizinan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Batang Hari No.67 tahun 2013.
Perbup No.67 tahun 2013 berpedoman kepada Permendagri No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Perbup No.44 tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Batang hari kepada Camat, dan Perbup Batang hari No.30 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Perizinan Terpadu (BPM-PPT).
Pada ketentuan umum Bab I pasal 1 menjelaskan bahwa Camat sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan diwilayah Kerja Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati Batang hari untuk menandatangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, seperti izin, perizinan, Rekomendasi, Non Perizinan dan PATEN.
Untuk Pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat meliputi 23 pelayanan Perizinan seperti Surat izin Tempat usaha, izin gangguan dibawah 25 m persegi, izin usaha perdagangan, keramaian, cucian kendaraan bermotor, warung nasi/rumah makan/restoran, servis elektronik, warung kopi, pedagang kaki lima, katering, konter HP, turnamen, penyelenggaraan kursus, operasional perahu motor, usaha peternakan, perikanan, tempat kost, usaha kerajinan, tempat penumpukan pasir/krikil, usaha tenda, usaha Batu bata, Konblok, batako, dan izin usaha keliling.
Sedangkan non perizinan dan 3 pelayanan Non Perizinan seperti Tanda Daftar Perusahaan,Tanda Daftar Industri dan Rekomendasi perizinan dan non perizinan yang belum dilimpahkan kepada Camat.
Camat yang mendapat tugas pelimpahan dilaporkan kepada Bupati Batang hari melalui Kepala BPM-PPT dan SKPD teknis terkait setiap bulan, dan Bupati memerintahkan untuk mengevaluasi penyelenggaraan yang dilimpahkan kepada Camat setiap tahun yang meliputi ketepatan waktu, penyerapan anggaran, ketepatan sasaran dan ketepatan hasil.
Dari Konsekuensi penerapan Perbup tersebut dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan Perbup ini maka Perbup No.30 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Perizinan pada BPM-PPT harus menyesuaikan dengan peraturan ini, dan semua perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu yang telah diterbitkan oleh BPMPPT masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Sebagai informasi, Pemkab Batang hari akan men-Lounching (meresmikan) Penyelenggaran PATEN di Kabupaten Batang Hari yang dipusatkan di Kantor Camat Bajubang, tanggal 2 April 2014 mendatang. (dio)