Muara Bulian, Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Batang Hari menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sosialisasi ini diikuti oleh 120 orang diantaranya SKPD, Camat, Lurah Se- Kabupaten Batang Hari yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Batang Hari, Kamis 17 April 2014.
Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pelaksananya, semestinya sudah harus diketahui bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari sebagai wujud mekanisme pembangunan yang baik dan benar dalam melakukan pengadaan tanah. Demikian dikatakan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Batang Hari Ir. H. Damyuti, pada saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dikatakan, kiranya sangatlah penting hal-hal yang perlu disampaikan dari Badan Pertanahan Nasional RI setelah diterbitkanya UU No. 2 tahun 2012, hal ini berkaitan guna kelancaran dari pemerintah daerah kabupaten untuk mensinergikan dalam menentukan kebijakan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pengadaan Tanah telah diatur melalui Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan peraturan Presiden RI nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk Teknis pelaksanaan pengadaan Tanah. ” untuk itu sosialisasi ini penting diikuti oleh SKPD, Camat, dan Lurah agar mengerti mekanisme pengadaan Tanah tersebut, ketika diwilayahnya ada pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum paham juga bisa memberikan penjelasan kepada masyarakatnya,” jelasnya.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Batang Hari, Abdullah, SE, menyatakan bahwa pemberlakuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum banyak belum diketahui oleh SKPD, Camat dan Lurah sehingga sering terjadi benturan kewenangan. Maka dari itu, hal ini perlu dilakukannya Sosialiasilasi.
Suyanto, S.Kom, Kasubag Perencanaan dan Program Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Batang Hari, menjelaskan, sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. “Harapan dari penyelenggaraan sosialisasi, peserta mengetahui dan memahami peraturan-peraturan tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, sehingga jika nanti terlibat dalam pengadaan tanah, sudah mengetahui dan memahami peraturannya,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini mengundang pula narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi dan Bagian Aset Setda Kabupaten Batang Hari. (Bag-Pemb)