Kamis, 28 November 2024 | 18:02:08

SUKU ANAK DALAM (SAD) DESA BUNGKU TERIMA 2000 HA LAHAN DARI PT.ASIATIC PERSADA
Diposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Daerah | Rabu, 14 Mei 2014 - 08:34:36 WIB



Muara Bulian, Humas
       Warga SAD Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari yang tergabung dalam silsilah adat empat nenek puyang delapan, Selasa 13 Mei 2014 menerima lahan seluas 2.000 ha dari PT. Asiatik Persada (AP) yang secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jambi Drs.H. Hasan Basri Agus di Rumah Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari di Muara Bulian, dihadiri oleh Unsur Forkompinda Provinsi Jambi dan Kabupaten Batang Hari, Ketua Lembga adat melayu Provinsi Jambi Drs.H. Hasip Kalimuddin Syam, Ketua Lembaga adat Melayu Kabupaten Batang hari Drs.H Fatahuddin Abdi beserta anggota, Pengurus dan anggota Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari, para Camat, Tokoh masyarakat, tokoh adat serta undangann lainnya.
 
       Peltu Bupati Batang Hari Sinwan, SH pada kesempatan tersebut mengatakan, bagi masyarakat Batang hari, adat merupakan alat perekat dan pemersatu masyarakat, walau masyarakat Batang hari terdiri dari berbagai suku, bangsa dan agama, namun kesehariannya hidup bersama dengan harmonis, yakni saciat bak ayam, la sarumpun bak sre, sailum bak sak limbai, serentak bak regam,
 
       Menurut adat nan ta eco pakai : dimano bumi di injak disitu langit dijunjung, dimano tamilang tacacak disitu tanaman tumbuh, dimano tembikar periuk pecah disitu tembikar tinggal, sehingga kita perlu memperkuat kerja sama bak tali bapintal tigo, bak emas dengan suaso antara pemerintah, syarak dan adat dalam memecahkan semua silang sengketo.
 
       Berkenaan dengan permasalahan lahan di Kabupaten Batang Hari, Peltu Bupati Sinwan, SH  menjelaskan, konflik yang terjadi antara waga SAD Desa Bungku dengan PT. AP sudah berlangssung selama 14 tahun, dan selama itu  berbagai landasan hukum telah dipergunakan namun konflik sosial tetap tidak dapat dihindari, ini membuktikan bahwa hukum positif sebagai landasan  penyelesaian  silang sengketo belum dapat memberikan solusi terhadap konflik yang ada, sehingga ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai tungku tigo sejarangan di tingkat desa/Kelurahan, Tali Tigo Sipilin di tingkat Kecamatan dan duduk tigo silo pada tingkat kabupaten guna menjemput nan tertinggal, menghimpun nan terserak, kito harus bahu membahu bekerjo samo, berat samo dipikul, ringan samo dijinjing,kebukit samo mendaki, kelurah samo menurun, yakni dengan menghidupkan kembali hukum adat yang berlaku ditengah kehidupan dalam penyelesaian setiap silang sengketo yang terjadi dilingkungan masyarakat kito.
 
       Sengketa antara SAD Bungku dengan PT. AP  diupayakan penyelesaiannya oleh  Lembaga Adat Batanghari dan Tim Terpadu secara bertahap, lembaga adat sebagai mediator dan fasilisator dan Timdu sebagai eksekutor dan regulator telah mensandingkan  hukum adat dengan hukum positif dalam penyelesaian konflik, dan diharapkan dapat memotipasi kita untuk menyelesaikan konflik yang lainnya dengan memperkuat posisi hukum adat yang telah hidup  dan berkembang di masyarakat Bumi Serentak bak Regam.
 
       Sinwan mengharapkan kepada masyarakat  Batang hari  supaya menjadikan hukum adat sebagai roda terdepan dalam penyelesaian silang sengketa secara hukum adat sesaui dengan eco pakai, sehingga kita dapat hidup berdampingan rukun dan damai dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
 
       Sementara Gubernur Jambi Drs.H. Hasan Basri Agus mengucapkan terima kasih atas segala upaya lembaga adat dan Timdu serta Jajaran Pemkab Batang hari  dalam penyelesaian kasus lahan di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, yang kini telah membuahkan hasil.
 
       Saya berharap langkah dan tahapan yang dilakukan Timdu dan Lembaga adat Batang hari dalam proses penyelesaian konflik lahan ini dapat dicontoh oleh Kabupaten lain di Provinsi Jambi.
 
       Saatnya kita memperkuat Hukum adat sesuai dengan eco pakai seperti yang ada di Baliho, ingat pesan yang ada di Baliho itu, dan tolong lembaga adat Provinsi Jambi supaya membuat dan memasang Baliho yang sama untuk dipasang lembaga adat melayu Jambi  Provinsi Jambi, supaya masyarakat termotivasi untuk mematuhinya.(dio)