OMBUDSMAN SOSIALISASI PENYUSUNAN KOMPONEN STANDAR PELAYANAN PUBLIKDiposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Umum | Selasa, 24 Juni 2014 - 11:07:26 WIB
Muara Bulian, Humas.
Peltu Bupati Batang hari, Senin 23 Juni 2014 membuka resmi sosialisasi penyusunan komponen standar pelayanan publik, di ruang pola kantor Bupati Batang Hari dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, H.M. Taufik Yasak, SH, MM beserta 3 asistenya, Sekda Drs.H. Ali Redo, para Kepala SKPD, Para Camat, dan Lurah se Kabupaten Batang hari.
Peltu Sinwan pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, Ombudsman sesuai dengan UU No.37 tahun 2008 merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan negara dan pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggaakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Pemkab Batang Hari bersama 10 Kabupaten/Kota lain dan Pemerintah Provinsi Jambi awal Mei lalu telah melakukan MOu dengan Ombudsman Provinsi Jambi, untuk itu diharapkan kepada para kepala SKPD beserta jajarannya di wilayah Kabupaten Batang Hari supaya dapat menjalankan isi yang tertuang dalam MOu, yang pada intinya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Untuk itu Sinwan mengharapkan agar peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengna sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena hasilnya diharapkan nanti dapat diterapkan dilingkungan kerjanya masing-masing, khususnya bagi instansi yang bertugas memberi pelayanan kepada masyarakat, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Ombudsman Provinsi Jambi H.M. Taufik Yasak, SH, MM menjelaskan bahwa, keberadaan Ombudsman di Provinsi Jambi bukan untuk mencari kesalahan pada setiap instansi yang memberi pelayanan publik, tapi sebaliknya justru untuk mensukseskan pelaksanaan pelayanan publik di tanah air.
Selanjutnya H.M. Taufik Yasak, SH menjelaskan sejarah berdirinya Ombudsman sejak tahuhn 2000 pada masa pemerintahan Gusdur sesuai UU No. 44 tahun 2000, kemudian tugas dan fungsi serta wewenang lembaga yang dipimpinnya, termasuk jenis laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dan yang tidak ditindak lanjutioleh Ombudsman.
Menurut H.M. Taufik Yasak, SH tujuan dibentuknya Ombudsman untuk mewujudkan negara hukum yang demoktratis adil dan sejahtera, mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas KKN, tewrmasuk meningkatkan mutu pelayanan negara disegala bidang agar masyarakat memperoleh keadilan, rasa aman dan sejahtera, membantu menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktek KKN serta menciptakan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. OmBudsman setiap tahun akan mengadakan penilaian terhadap para penyelenggara pelayanan publik khususnya dilingkup Pemda se Provinsi Jambi dan akan diumumkan hasilnya pada setiap puncak HUT Provinsi Jambi 6 Januari.
Sebelumnya Kabag Organisasi Mustopa Kamal, HA melaporkan bahwa sosialisasi penyusunan komponen standar pelayanan publik, diikuti seluruh SKPD lingkungan Pemkab Batang Hari, Para Camat, dan Lurah se Kabupaten Batang hari dan berlangsung satu hari.
Acara ditandai dengan tukar menukar plakat dari kedua belah pihak.(Dio Humas Batang hari)