BUPATI BATANG HARI TERIMA PENGHARGAAN LAKIP DARI MENPAN DAN RB RIDiposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Pemerintahan | Selasa, 09 Desember 2014 - 08:26:50 WIB
Muara Bulian, Humas
Bupati Batang Hari Sinwan, SH menghadiri undangan acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten/Kota tahun 2014 dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan dan RB) RI, Senin, 8 Desember 2014 di Gedung Balai Kartini Jalan Jenderal Gatot Soebroto Kav.37 Jakarta, sesuai surat undangan dari Kemenpan dan RB RI Nomor : 1410/S Kemenpan RB/11/2014 tanggal 28 Nopember 2014.
Selain itu juga akan turut Hadir pada acara tersebut Sekda Batang Hari Drs.H. Ali Redo, Staf Ahli bidang Informasi Kemasyarakatan dan SDM Drs. Hadramin Nida, Asisten Sekda Bidang Administrasi Ade Febriandi, Kepala Bappeda Batang hari Ir.H. Amir Hasbi, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang hari Usman.A,SH serta Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Hari H. Mustopa Kamal. HA,SE.
Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Hari H. Mustopa Kamal. HA,SE kepada Humas menjelaskan, Penyerahan Hasil Lakip tersebut sesuai amanat PP No.8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No. 29 Tahun 20014 tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan dan RB Nomor 20 Tahun 2013 tentang perubahan lampiran Permenpan dan RB No. 25 tahun 2013 tentang Juklak Evaluasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Kemenpan RI pada tahun 2014 telah melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, Kemen PAN dan RB RI telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap 460 Kabupaten Kota se Indonesia termasuk Kabupaten Batang Hari bersama 11 Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi.Dalam evaluasi dan analisa kerja terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari TA.2014 diperoleh capaian akhir kinerja sasaran sebesar 54,90 meningkat dari tahun lalu yang sebesar 50,21, Dengan Predikat Nilai CC, Nilai ini menggambarkan bahwa kinerja Pemkab Batanghari dalam capaian sasaran termasuk dalam Kategori CC (Cukup baik) akan ditandai dengan diterimanya Penghargaan Lakip Kabupaten Batang Hari dengan Prediket Nilai CC oleh Bupati Batang Hari Sinwan, SH dari Menpan dan RB RI di Jakarta.
Selain Kabupaten Batang Hari ada 3 Kabupaten yang juga mendapat Penghargaan Lakip Prediket Nilai CC yakni Kabupaten Tanjabtim, Kabupaten Tebo dan kabupaten Merangin, selebihnya yakni 7 Kabupaten di Provinsi Jambi lainnya mendapat nilai C.Sedang secara nasional perolehan nilai Lakip sebagai berikut : yang mendapat nilai B : 11 Kabupaten/Kota, Nilai CC :170, Nilai C :241 dan nilai D sebanyak 38 Kabupaten/Kota..
Bupati Batang hari Sinwan,SH didampingi Sekda H. Ali Redo usai menerima Penghargaan Lakip menjelaskan, Pemkab Batanghari bangga atas prestasi yang diraih dalam penerapan Lakip, Prestasi ini adalah keberhasilan kita bersama semua aparat Pemkab Batang hari, dan berharap agar kedepan para apartur Pemerintah daerah Kabupaten Batang hari (SKPD) dapat melaksanakan Tupoksi dengan baik dan benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Restra) yang diselaraskan dengan RPJMD Kabuaten Batang Hari, sehingga pada tahun 2015 kita bukan hanya sekedar mempertahankan tapi lebih dari itu, kita dapat meningkatkan prestasi yang telah di raih seperti saat ini, Saya yakin dan percaya, bila kita semua bersungguh-sungguh mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya dalam pengelolaan LAKIP maka prestasi lakip kedepan dapat lebih ditingkatkan.
Penilaian LAKIP terhadap Pemkab dan Pemkot se-Indonesia dilakukan untuk menilai implementasi dan pengembangan akuntabilitas kinerja dilingkungan Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (Result Oriented Government).Berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilingkungan Pemkab Batang Hari Berdasarkan Buku Batang Hari Dalam Angka 2013, Data Statistik jumlah PNS sampai akhir Desember Tahun 2012 sebanyak 5.876 orang, menurun bila dibanding tahun 2011 sebanyak 5.966 orang PNS, dari jumlah 5.876 tersebut terdiri dari PNS Pemda, Instansi dan Dinas, serta PNS Guru dan Penjaga sekolah terdiri dari Gol IV 1.221 orang, Gol III :2.869 orang, Gol II 1.705 orang dan Gol I : 81 orang. Sedang Instansi vertikal seperti Kejaksaan, Pengadilan negeri, Pengadilan Agama, BPS, BPN, Kantor Pelayanan Pajak dan LP Muara Bulian sebanyak 215 orang terdiri dari Gol IV 5 orang, III : 120 Orang dan Gol. II 90 orang.
Khusus di Kabupaten Batang Hari, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional, akuntabel, trasparan, partisipatif, efektif dan efisien, Pemkab Batang Hari melakukan penyempurnaan seluruh unsur sistem administrasi pemerintah, baik aspek kelembagaan, aspek pengawasan maupun aspek ketatalaksanaan, termasuk sistem dan administrasi perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan pembangunan. Di sektor aparatur, telah dilakukan berbagai upaya meningkatkan kapasitas dan kelembagaan aparatur pemerintah daerah.
Aparatur Negara merupakan pelaksana utama kegiatan birokrasi Pemerintah, dan PNS menjadi salah satu faktor penyelenggaraan Administrasi Negara yang meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.Mengingat peranan Administrasi Negara merupakan prasarana utama dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum maupun program–program pembangunan, PNS akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menentukan keberhasilan pembangunan, karena PNS adalah unsur aparatur Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Nasional.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pilar utamanya adalah tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara, dimana kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan PNS. Tugas dan fungsi PNS sangat penting dan menentukan, karena sebagai unsur Aparatur Negara PNS memikul tanggungjawab besar dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Menyadari akan pentingnya tugas dan fungsi PNS, penyelenggaraan pembinaan PNS di lingkungan Pemda Batang Hari berpedoman kepada UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian pengganti UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No. 22 Tahun 1999.
Kebijakan kepegawaian dalam UU No.32 Tahun 2004 untuk mendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan kepegawaian di Daerah yang dilaksanakan oleh Daerah Otonomi sesuai dengan kebutuhannya, baik pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan mutasi maupun pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2012 adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Pemkab Batang hari menginginkan untuk mewujudkan hal tersebut, yakni meningkatnya kualitas layanan publik dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di daerah, berkurangnya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel.
Sedang upaya yang dilakukan Pemkab Batang Hari untuk mencapai sasaran pembangunan pemerintahan dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik dan bersih dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan serta meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek-praktek KKN dan Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kelembagaan pemerintahan daerah.
Organisasi merupakan suatu wadah yang sangat menentukan dalam mencapai suatu tujuan awal pembentukan organisasi. Dengan demikian peningkatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat berdayaguna dan berhasil guna seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan di era otonomi daerah dewasa ini khususnya di Kabupaten Batang Hari menerbitkan Peraturan Daerah antara lain Perda No.7 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari adalah sebagai berikut, Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari dan Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari.
Selain itu Pemkab Batang hari juga menerapkan pelaksanana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berisi 15 butir larangan dan 17 butir kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil. Acara ditandai dengan laporan ketua panitia Ateh Yusuf, sambutan Mendagri Tjahyo Kumolo dan sambutan Menpan dan RB RI Yuddy Krisnandi,dihadiri oleh pejabat eselon I dan II dilingkungan Menpan dan RB RI, serta undanganlainnya.(dio)
Muara Bulian, Humas
Bupati Batang Hari Sinwan, SH menghadiri undangan acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten/Kota tahun 2014 dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan dan RB) RI, Senin, 8 Desember 2014 di Gedung Balai Kartini Jalan Jenderal Gatot Soebroto Kav.37 Jakarta, sesuai surat undangan dari Kemenpan dan RB RI Nomor : 1410/S Kemenpan RB/11/2014 tanggal 28 Nopember 2014.
Selain itu juga akan turut Hadir pada acara tersebut Sekda Batang Hari Drs.H. Ali Redo, Staf Ahli bidang Informasi Kemasyarakatan dan SDM Drs. Hadramin Nida, Asisten Sekda Bidang Administrasi Ade Febriandi, Kepala Bappeda Batang hari Ir.H. Amir Hasbi, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang hari Usman.A,SH serta Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Hari H. Mustopa Kamal. HA,SE.
Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Hari H. Mustopa Kamal. HA,SE kepada Humas menjelaskan, Penyerahan Hasil Lakip tersebut sesuai amanat PP No.8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No. 29 Tahun 20014 tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan dan RB Nomor 20 Tahun 2013 tentang perubahan lampiran Permenpan dan RB No. 25 tahun 2013 tentang Juklak Evaluasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Kemenpan RI pada tahun 2014 telah melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, Kemen PAN dan RB RI telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap 460 Kabupaten Kota se Indonesia termasuk Kabupaten Batang Hari bersama 11 Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi.Dalam evaluasi dan analisa kerja terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari TA.2014 diperoleh capaian akhir kinerja sasaran sebesar 54,90 meningkat dari tahun lalu yang sebesar 50,21, Dengan Predikat Nilai CC, Nilai ini menggambarkan bahwa kinerja Pemkab Batanghari dalam capaian sasaran termasuk dalam Kategori CC (Cukup baik) akan ditandai dengan diterimanya Penghargaan Lakip Kabupaten Batang Hari dengan Prediket Nilai CC oleh Bupati Batang Hari Sinwan, SH dari Menpan dan RB RI di Jakarta.
Selain Kabupaten Batang Hari ada 3 Kabupaten yang juga mendapat Penghargaan Lakip Prediket Nilai CC yakni Kabupaten Tanjabtim, Kabupaten Tebo dan kabupaten Merangin, selebihnya yakni 7 Kabupaten di Provinsi Jambi lainnya mendapat nilai C.Sedang secara nasional perolehan nilai Lakip sebagai berikut : yang mendapat nilai B : 11 Kabupaten/Kota, Nilai CC :170, Nilai C :241 dan nilai D sebanyak 38 Kabupaten/Kota..
Bupati Batang hari Sinwan,SH didampingi Sekda H. Ali Redo usai menerima Penghargaan Lakip menjelaskan, Pemkab Batanghari bangga atas prestasi yang diraih dalam penerapan Lakip, Prestasi ini adalah keberhasilan kita bersama semua aparat Pemkab Batang hari, dan berharap agar kedepan para apartur Pemerintah daerah Kabupaten Batang hari (SKPD) dapat melaksanakan Tupoksi dengan baik dan benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Restra) yang diselaraskan dengan RPJMD Kabuaten Batang Hari, sehingga pada tahun 2015 kita bukan hanya sekedar mempertahankan tapi lebih dari itu, kita dapat meningkatkan prestasi yang telah di raih seperti saat ini, Saya yakin dan percaya, bila kita semua bersungguh-sungguh mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya dalam pengelolaan LAKIP maka prestasi lakip kedepan dapat lebih ditingkatkan.
Penilaian LAKIP terhadap Pemkab dan Pemkot se-Indonesia dilakukan untuk menilai implementasi dan pengembangan akuntabilitas kinerja dilingkungan Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (Result Oriented Government).Berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilingkungan Pemkab Batang Hari Berdasarkan Buku Batang Hari Dalam Angka 2013, Data Statistik jumlah PNS sampai akhir Desember Tahun 2012 sebanyak 5.876 orang, menurun bila dibanding tahun 2011 sebanyak 5.966 orang PNS, dari jumlah 5.876 tersebut terdiri dari PNS Pemda, Instansi dan Dinas, serta PNS Guru dan Penjaga sekolah terdiri dari Gol IV 1.221 orang, Gol III :2.869 orang, Gol II 1.705 orang dan Gol I : 81 orang. Sedang Instansi vertikal seperti Kejaksaan, Pengadilan negeri, Pengadilan Agama, BPS, BPN, Kantor Pelayanan Pajak dan LP Muara Bulian sebanyak 215 orang terdiri dari Gol IV 5 orang, III : 120 Orang dan Gol. II 90 orang.
Khusus di Kabupaten Batang Hari, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional, akuntabel, trasparan, partisipatif, efektif dan efisien, Pemkab Batang Hari melakukan penyempurnaan seluruh unsur sistem administrasi pemerintah, baik aspek kelembagaan, aspek pengawasan maupun aspek ketatalaksanaan, termasuk sistem dan administrasi perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan pembangunan. Di sektor aparatur, telah dilakukan berbagai upaya meningkatkan kapasitas dan kelembagaan aparatur pemerintah daerah.
Aparatur Negara merupakan pelaksana utama kegiatan birokrasi Pemerintah, dan PNS menjadi salah satu faktor penyelenggaraan Administrasi Negara yang meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.Mengingat peranan Administrasi Negara merupakan prasarana utama dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum maupun program–program pembangunan, PNS akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menentukan keberhasilan pembangunan, karena PNS adalah unsur aparatur Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Nasional.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pilar utamanya adalah tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara, dimana kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan PNS. Tugas dan fungsi PNS sangat penting dan menentukan, karena sebagai unsur Aparatur Negara PNS memikul tanggungjawab besar dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Menyadari akan pentingnya tugas dan fungsi PNS, penyelenggaraan pembinaan PNS di lingkungan Pemda Batang Hari berpedoman kepada UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian pengganti UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No. 22 Tahun 1999.
Kebijakan kepegawaian dalam UU No.32 Tahun 2004 untuk mendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan kepegawaian di Daerah yang dilaksanakan oleh Daerah Otonomi sesuai dengan kebutuhannya, baik pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan mutasi maupun pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2012 adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Pemkab Batang hari menginginkan untuk mewujudkan hal tersebut, yakni meningkatnya kualitas layanan publik dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di daerah, berkurangnya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel.
Sedang upaya yang dilakukan Pemkab Batang Hari untuk mencapai sasaran pembangunan pemerintahan dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik dan bersih dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan serta meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek-praktek KKN dan Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kelembagaan pemerintahan daerah.
Organisasi merupakan suatu wadah yang sangat menentukan dalam mencapai suatu tujuan awal pembentukan organisasi. Dengan demikian peningkatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat berdayaguna dan berhasil guna seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan di era otonomi daerah dewasa ini khususnya di Kabupaten Batang Hari menerbitkan Peraturan Daerah antara lain Perda No.7 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari adalah sebagai berikut, Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari dan Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari.
Selain itu Pemkab Batang hari juga menerapkan pelaksanana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berisi 15 butir larangan dan 17 butir kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil. Acara ditandai dengan laporan ketua panitia Ateh Yusuf, sambutan Mendagri Tjahyo Kumolo dan sambutan Menpan dan RB RI Yuddy Krisnandi,dihadiri oleh pejabat eselon I dan II dilingkungan Menpan dan RB RI, serta undanganlainnya.(dio)
Muara Bulian, Humas
Bupati Batang Hari Sinwan, SH menghadiri undangan acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten/Kota tahun 2014 dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan dan RB) RI, Senin, 8 Desember 2014 di Gedung Balai Kartini Jalan Jenderal Gatot Soebroto Kav.37 Jakarta, sesuai surat undangan dari Kemenpan dan RB RI Nomor : 1410/S Kemenpan RB/11/2014 tanggal 28 Nopember 2014.
Selain itu juga akan turut Hadir pada acara tersebut Sekda Batang Hari Drs.H. Ali Redo, Staf Ahli bidang Informasi Kemasyarakatan dan SDM Drs. Hadramin Nida, Asisten Sekda Bidang Administrasi Ade Febriandi, Kepala Bappeda Batang hari Ir.H. Amir Hasbi, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang hari Usman.A,SH serta Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Hari H. Mustopa Kamal. HA,SE.
Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Hari H. Mustopa Kamal. HA,SE kepada Humas menjelaskan, Penyerahan Hasil Lakip tersebut sesuai amanat PP No.8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No. 29 Tahun 20014 tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan dan RB Nomor 20 Tahun 2013 tentang perubahan lampiran Permenpan dan RB No. 25 tahun 2013 tentang Juklak Evaluasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Kemenpan RI pada tahun 2014 telah melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, Kemen PAN dan RB RI telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap 460 Kabupaten Kota se Indonesia termasuk Kabupaten Batang Hari bersama 11 Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi.Dalam evaluasi dan analisa kerja terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari TA.2014 diperoleh capaian akhir kinerja sasaran sebesar 54,90 meningkat dari tahun lalu yang sebesar 50,21, Dengan Predikat Nilai CC, Nilai ini menggambarkan bahwa kinerja Pemkab Batanghari dalam capaian sasaran termasuk dalam Kategori CC (Cukup baik) akan ditandai dengan diterimanya Penghargaan Lakip Kabupaten Batang Hari dengan Prediket Nilai CC oleh Bupati Batang Hari Sinwan, SH dari Menpan dan RB RI di Jakarta.
Selain Kabupaten Batang Hari ada 3 Kabupaten yang juga mendapat Penghargaan Lakip Prediket Nilai CC yakni Kabupaten Tanjabtim, Kabupaten Tebo dan kabupaten Merangin, selebihnya yakni 7 Kabupaten di Provinsi Jambi lainnya mendapat nilai C.Sedang secara nasional perolehan nilai Lakip sebagai berikut : yang mendapat nilai B : 11 Kabupaten/Kota, Nilai CC :170, Nilai C :241 dan nilai D sebanyak 38 Kabupaten/Kota..
Bupati Batang hari Sinwan,SH didampingi Sekda H. Ali Redo usai menerima Penghargaan Lakip menjelaskan, Pemkab Batanghari bangga atas prestasi yang diraih dalam penerapan Lakip, Prestasi ini adalah keberhasilan kita bersama semua aparat Pemkab Batang hari, dan berharap agar kedepan para apartur Pemerintah daerah Kabupaten Batang hari (SKPD) dapat melaksanakan Tupoksi dengan baik dan benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Restra) yang diselaraskan dengan RPJMD Kabuaten Batang Hari, sehingga pada tahun 2015 kita bukan hanya sekedar mempertahankan tapi lebih dari itu, kita dapat meningkatkan prestasi yang telah di raih seperti saat ini, Saya yakin dan percaya, bila kita semua bersungguh-sungguh mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya dalam pengelolaan LAKIP maka prestasi lakip kedepan dapat lebih ditingkatkan.
Penilaian LAKIP terhadap Pemkab dan Pemkot se-Indonesia dilakukan untuk menilai implementasi dan pengembangan akuntabilitas kinerja dilingkungan Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (Result Oriented Government).Berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilingkungan Pemkab Batang Hari Berdasarkan Buku Batang Hari Dalam Angka 2013, Data Statistik jumlah PNS sampai akhir Desember Tahun 2012 sebanyak 5.876 orang, menurun bila dibanding tahun 2011 sebanyak 5.966 orang PNS, dari jumlah 5.876 tersebut terdiri dari PNS Pemda, Instansi dan Dinas, serta PNS Guru dan Penjaga sekolah terdiri dari Gol IV 1.221 orang, Gol III :2.869 orang, Gol II 1.705 orang dan Gol I : 81 orang. Sedang Instansi vertikal seperti Kejaksaan, Pengadilan negeri, Pengadilan Agama, BPS, BPN, Kantor Pelayanan Pajak dan LP Muara Bulian sebanyak 215 orang terdiri dari Gol IV 5 orang, III : 120 Orang dan Gol. II 90 orang.
Khusus di Kabupaten Batang Hari, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional, akuntabel, trasparan, partisipatif, efektif dan efisien, Pemkab Batang Hari melakukan penyempurnaan seluruh unsur sistem administrasi pemerintah, baik aspek kelembagaan, aspek pengawasan maupun aspek ketatalaksanaan, termasuk sistem dan administrasi perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan pembangunan. Di sektor aparatur, telah dilakukan berbagai upaya meningkatkan kapasitas dan kelembagaan aparatur pemerintah daerah.
Aparatur Negara merupakan pelaksana utama kegiatan birokrasi Pemerintah, dan PNS menjadi salah satu faktor penyelenggaraan Administrasi Negara yang meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.Mengingat peranan Administrasi Negara merupakan prasarana utama dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum maupun program–program pembangunan, PNS akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menentukan keberhasilan pembangunan, karena PNS adalah unsur aparatur Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Nasional.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pilar utamanya adalah tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara, dimana kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan PNS. Tugas dan fungsi PNS sangat penting dan menentukan, karena sebagai unsur Aparatur Negara PNS memikul tanggungjawab besar dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Menyadari akan pentingnya tugas dan fungsi PNS, penyelenggaraan pembinaan PNS di lingkungan Pemda Batang Hari berpedoman kepada UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian pengganti UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No. 22 Tahun 1999.
Kebijakan kepegawaian dalam UU No.32 Tahun 2004 untuk mendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan kepegawaian di Daerah yang dilaksanakan oleh Daerah Otonomi sesuai dengan kebutuhannya, baik pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan mutasi maupun pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2012 adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Pemkab Batang hari menginginkan untuk mewujudkan hal tersebut, yakni meningkatnya kualitas layanan publik dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di daerah, berkurangnya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel.
Sedang upaya yang dilakukan Pemkab Batang Hari untuk mencapai sasaran pembangunan pemerintahan dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik dan bersih dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan serta meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek-praktek KKN dan Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kelembagaan pemerintahan daerah.
Organisasi merupakan suatu wadah yang sangat menentukan dalam mencapai suatu tujuan awal pembentukan organisasi. Dengan demikian peningkatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat berdayaguna dan berhasil guna seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan di era otonomi daerah dewasa ini khususnya di Kabupaten Batang Hari menerbitkan Peraturan Daerah antara lain Perda No.7 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari adalah sebagai berikut, Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari dan Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari.
Selain itu Pemkab Batang hari juga menerapkan pelaksanana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berisi 15 butir larangan dan 17 butir kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil. Acara ditandai dengan laporan ketua panitia Ateh Yusuf, sambutan Mendagri Tjahyo Kumolo dan sambutan Menpan dan RB RI Yuddy Krisnandi,dihadiri oleh pejabat eselon I dan II dilingkungan Menpan dan RB RI, serta undanganlainnya.(dio)