MENSOS JUGA TINJAU SADDiposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Daerah | Rabu, 25 Maret 2015 - 11:49:59 WIB
Muara bulian,
Dalam kunjungan langsung ke lokasi SAD TNBD Desa Olak Besar, Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa bertekad akan memberikan desa adat kepada orang rimba di Provinsi Jambi. "Sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa Adat, maka pemerintah akan mengusahakan pemberikan desa adat kepada orang rimba yang menghuni TNBD yang ada di Jambi.
Menteri menjelaskan, pemberian desa adat itu dilakukan untuk menyelamatkan orang rimba di Jambi, sehingga bisa terhindar dari musibah seperti kematian akibat kelaparan,"Kemensos juga sudah berkoodinasi dengan pihak terkait untuk menanggani masalah yang menimpa "orang rimba" di Jambi seperti dengan Kemendagri dan Kemenkes untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan mencari solusi terbaik.Khofifah juga mengharapkan ada hasil yang kongkrit misalnya di kawasan TNBD terdapat 13 temenggung "orang rimba" yang terdiri atas 20 sampai 30 Kepala keluarga (KK). Itu semua akan dikaji lagi untuk direkomendasikan bisa jadi kawasan desa adat oleh pemerintah Untuk membentuk desa adat memang sudah ada tataran administrasinya dan payung hukumnya yang sudah disahkan. Dan jika mereka siap untuk menjadi desa adat maka pemerintah akan melakukan intervensi program-program perlindungan sosial yang bisa diintegrasikan oleh warga atau SAD disana.
Selanjutnya, langkah awal yang akan dilakukan pemerintah Kemensos yakni akan mendesak perusahaan yang memiliki HTI untuk menyerahkan lahan seluas kurang lebih 200 Hektare kepada warga SAD kelompok temenggung Maritua.
Khofifah juga sedang mengkoordiansikan dengan pihak terkait termasuk perusahaan PT Wana Printis untuk bisa secepatnya menyerahkan lahan tersebut kepada orang rimba yang mengakui itu milik nenek moyang mereka yang saat ini sudah menjadi HTI.
Data yang ada mencatat tujuh perusahaan yang memiliki HTI seperti PT Wana Printis, Agro Nusa Alam Sejahterta, Jebus Maju, Tebo Multi Agro, Lestari Asri Jaya, Malaka Agro Perkara dan Alam Lestari Makmur."Jika orang rimba mau menjadikan kawasan itu sebagai desa adat maka mereka akan mendapatkan hak-hak administratif dan dana yang digulirkan pihak kementerian menjadi hak mereka." tegas Khofifah
Selain itu juga mereka mendapatkan program perlindungan sosial seperi kartu keluarga sejahtera, kartu Indoesia pintar dan kartu Indonesia sehat serta beras raskin. Kemudian orang rimba juga akan diberdayakan untuk mengawal kawasan hutan taman nasional Bukit XII di Jambi dengan memberikan dukungan peningkatan sumber daya manusianya.Namun, pemerintah tetap menghormati adat dari warga SAD untuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada mereka seperti rumah.Kita lebih dahulu akan melakukan pendekatan kepada warga SAD sehingga apapun keputusan dari mereka akan dihormati nantinya.
Dipihak lain, Menteri juga meminta agar orang rimba mengolah lahan jika diserahkan itu untuk bercocok tanam, tujuannya agar bisa mendapatkan makanan layak. jika nanti disahkan, salah satu temenggung harus ada yang menandatangani perjanjian penyerahan HTI itu ya, perjanjian itu supaya kita bisa mendapatkan lahan untuk bercocok tanam.
Selain lahan, Khofifah juga menawarkan anak-anak orang rimba untuk sekolah. Orang rimba diberi pilihan disekolahkan di luar dengan beasiswa atau ada sekolah di hutan, dan terkait pelayanan kesehatan, Khofifah berjanji untuk meningkatkannya namun tetap dengan memperhatikan kultur dan adat dari mereka. Sementara temenggung Marituha meminta perusahaan Wahana Perintis yang memiliki lahan HTI untuk menyerahkan 114 hektare lahan yang dulunya merupakan tanah nenek moyang mereka. Dan selama ini mereka merasa sudah ditipu oleh perusahaan.(Dio)