BATANGHARI SOSIALISASI UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKDiposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Pemerintahan | Selasa, 31 Maret 2015 - 08:43:52 WIB Muara Bulian, Humas
Bupati Batang Hari Diwakili Sekda Drs.H.Ali Redo membuka resmi Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) diruang Pola Kantor Bupati, Senin 30 Maret 2015, dihadiri oleh : Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi,Para Staf Ahli, Para Asisten , Kepala Dinas, Badan Dan Kantor Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Para Camat, Para Kepala Bagian Serta Undangan Lainnya.
Bupati dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda H.Ali Redo mengatakan, Lahirnya UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatar belakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik ( Good Governance ) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
UU Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. kewajiban untuk memberikan informasi, dokumentasi dan data, diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintah, diperkuat dengan sanksi – sanksi yang tegas untuk pelanggarannya.
UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi – informasi yang wajib dibuka, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.Untuk itu melalui kesempatan ini saya berharap kepada seluruh kepala SKPD khususnya yang ada dilingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari kiranya dapat mempelajari, memahami secara seksama undang – undang keterbukaan informasi, sehingga pada giliranya kita secara bersama pula dapat mewujudkan pemerintahan yang good governance.
Penerapan UU KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga – lembaga publik, khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing – masing. tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam rangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi, mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat berjalan dengan baik.
Kemudian untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayan informasi di badan publik.Untuk itu Pemerintah Kebupaten Batang Hari Telah Mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014, Tentang Pembentukan PPID dan Keputusan Bupati Nomor 392 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi.
Kiranya kedua instrumen ini dapat dijadikan landasan dan pedoman semua SKPD yang ada di batang hari dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pelayanan informasi.Untuk Itu saya mengharapkan kepada para Komesioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, nantinya dapat memberikan pencerahan kepada kami, sehingga pada gilirannya kita semua dapat menjalankan apa yang menjadi amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Kepada para Kepala SKPD, khususnya para sekretaris, dan kepala bagian tata usaha yang karena jabatan merupakan PPID dinas, badan dan kantornya masing–masing, saya berharap kiranya dapat mengikuti sosialisasi ini sehingga pada gilirannya dapat melaksanakan amanat undang – undang, dimana selaku PPID disetiap unit kerja bertugas menyimpan, mendokuemntasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Setda Batang hari Sehan, SE,MSi melaporkan, Sosalisais UU No.24/2008 diikuti oleh 150 orang peserta utusan dari para kepala SKPD, Sekretaris Badan,Dinas, Camat dan Kabag TU Kantor serta undangan lainnya, berlangsung satu hari di Ruang pola Kantor Bupati Batang hari dengan Nara sumber ketua Komisi informasi Provinsi Jambi Leonardi dan Wakilnya H. Suherman. (dio)