Muara Bulian, Wakil Ketua DPRD Batang Hari Yunninta Asmara, memimpin Rapat paripurna DPRD Batang Hari dalam rangka penyampaian 24 Ranperda dihadiri oleh Bupati, Bupati diwakil wakil Bupati Sinwan, SH, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forum Kompinda), berlangsung Jum’at, 23 Nopember 2012 di Ruang DPRD Batang Hari Sinwan, SH, 21 orang Anggota DPRD, Sekda Yazirman,SE,MSi, para Kepala SKPD, Ormas, GOW Camat, Lurah dan Kades serta undangan lainnya.
Adapun 24 Ranperda yang diusulkan Eksekutif sebagai berikut :
Senin, 26 Nopember 2012 keenam fraksi melalui Juru Bicaranya masing-masing Fraksi Partai Golkar Ja’far, Fraksi PBR Heri Chandra, Fraksi PDIP Ibrahim, Fraksi PKB Nazaruddin, Fraksi Keadilan amnat demokrat H.M. Amin, Fraksi Gerakan Peduli Demokrasi A.Sukrija Arifi pada prinsipnya setuju terhadap semua Ranperda yang diajukan Eksekutif, tanggal 23 Nopember 2012, namun kami tentu akan mengkaji semua Ranperda yang diusulkan tersebut, kami akan duduk bersama dengan memanggil SKPD terkait dengan usulan Ranperda, kami berharap Ranperda yang merupakan Produk hukum di wilayah Kabupaten Batang Hari membawa manfaat bagi masyarakat, dan tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang ada ataupun aturan yang lebih tinggi.
Tanggapan eksekutif terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD yang berlangsung Rabu, 28 Nopember 2012, Bupati H. Abdul Fattah, SH mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan pimpinan Fraksi terhadap kritik dan saran untuk penyempurnaan Ranperda, semua nantinya adalah untuk kepentingan masyarakat kabupaten Batang Hari.
Pihak Eksekutif siap memberikan keterangan ataupun penjelasan berkenaan dengan 24 Ranperda yang diusulkan Eksekutif melalui dengar Pendapat dalam membahas Ranperda dimaksud. Sehingga Ranperda yang dihasilkan nanti bermanfaat untuk menjamin kepastian hukum agar tidak menimbulkan gejolak dan ataupun merugikan masyarakat.
Berkenaan dengan usulan Eksekutif yang menyangkut tentang Retribusi, Bupati menjelaskan, sesuai UU N0. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah, Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan/diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, sedang pelayanan yang diberikan Pemda kepada Wajib Retribusi menyediakan fasilitas, pelayanan dan infrastruktur yang dapat dinikmati oleh wajib pajak/retribusi.
Sebagai informasi Kabupaten Batang hari siap menerima pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan direncanakan 27 Desember 2012 akan dilaksanakan lounching pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah.
Bupati menjelaskan, Perda Batang Hari akan tetap berlandaskan pada 3 hal pokok sebagai dasar penyusunan Perda yakni landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dengan tetap memperhatikan azas keadilan, keseimbangan, keamanan, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalisme dan akuntabilitas.
(Dio-Humas)