Kamis, 28 November 2024 | 14:57:17

Bupati Sampaikan 24 Ranperda Batang Hari
Diposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Daerah | Minggu, 26 November 2012 - 12:11:17 WIB

Ranperda

Muara Bulian, Wakil Ketua DPRD Batang Hari Yunninta Asmara, memimpin Rapat paripurna DPRD Batang Hari dalam rangka penyampaian 24 Ranperda dihadiri  oleh Bupati, Bupati diwakil wakil Bupati Sinwan, SH,  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forum Kompinda), berlangsung Jum’at,  23 Nopember 2012 di Ruang DPRD Batang Hari Sinwan, SH, 21 orang Anggota DPRD, Sekda Yazirman,SE,MSi,  para Kepala SKPD, Ormas, GOW Camat, Lurah dan Kades serta undangan lainnya.

     Adapun  24 Ranperda yang diusulkan Eksekutif sebagai berikut :

  1. Ranperda tentang  Izin Usaha Perikanan.
  2. Ranperda tentang  Retribusi rumah potong hewan
  3. Ranperda tentang  Retribusi tempat Pelelangan
  4. Ranperda tentang  Retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Hamba
  5. Ranperda tentang  Retribusi pelayanan Tera/tera ulang
  6. Ranperda tentang  Tata ruang wilayah Kab. Batang Hari 2011-2031
  7. Ranperda tentang  Badan kerja Sama antar Desa
  8. Ranperda tentang  Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran
  9. Ranperda tentang  Ketertiban umum
  10. Ranperda tentang  Retribusi Penjualan produksi Usaha daerah
  11. Ranperda tentang   Pencabutan atas Perda Batang Hari No.5  Tahun 2000 tentang Retribusi Pengambilan Hasil Hutan ikutan
  12. Ranperda tentang   Pencabutan atas Perda Batang hari No. 11 Tahun 2000 tentang Uang Legges
  13. Ranperda tentang   Pencabutan atas Perda Batang hari  No. 42 tahun 2001 tentang  Retribusi izin usaha angkutan orang dan barang
  14. Ranperda tentang   Pencabutan atas Perda Batang hari No.4 Tahun 2000 tentang PSDA atas kayu Rakyat produksi  hutan rakyat/tanah milik
  15. Ranperda tentang   Pencabutan atas Perda Batang hari No.21 Tahun 2003  Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan diluar kawasan hutan
  16. Ranperda tentang   Pencabutan atas Perda Batang harri No.11 Tahun 2002 tentang  Rfetribusi Izin pendirian bengkel kendaraan bermotor
  17. Ranperda tentang   Pencabutan atas Perda Batang hari No.4 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan tata kerja  Lembaga teknis Daerah
  18. Ranperda tentang   Pencabutan atas Perda Batang hari No.3 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan tata kerja  Dinas-dinas daerah
  19. Ranperda tentang   perubahan kedua Pencabutan atas Perda Batang hari No.21 Tahun 208 tentang atas Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
  20. Ranperda tentang  organisasi dan tata Kerja  Satpol PP.
  21. Ranperda tentang Sekretariat korpri Kabupaten Batang hari
  22. Ranperda tentang Susunan organisasi  Pemerintahan daerah dan tata cara pemilihan,  pengesahan,pengangkatan, pemberhentian Kades dan Perangkat Desa
  23. Ranperda  tentang perubahan atas Perda No.4 tahun 2009 tentang Pengelolaan air Bawah Tanah.
  24. Ranperda tentang organisasi tata kerja Badan  Pengelolaan Keuangan dan aset daerah.

Senin, 26 Nopember 2012 keenam fraksi melalui Juru Bicaranya masing-masing Fraksi Partai Golkar Ja’far, Fraksi PBR Heri Chandra, Fraksi PDIP Ibrahim, Fraksi PKB Nazaruddin, Fraksi Keadilan amnat demokrat H.M. Amin, Fraksi Gerakan Peduli Demokrasi A.Sukrija Arifi pada prinsipnya setuju terhadap semua Ranperda yang diajukan Eksekutif, tanggal 23 Nopember 2012, namun kami tentu akan mengkaji semua Ranperda yang diusulkan tersebut, kami akan duduk bersama dengan memanggil SKPD terkait dengan usulan Ranperda, kami  berharap Ranperda yang merupakan Produk hukum di wilayah Kabupaten Batang Hari  membawa manfaat bagi masyarakat, dan tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang ada ataupun aturan yang lebih tinggi.

Tanggapan eksekutif terhadap  Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD yang berlangsung Rabu, 28 Nopember 2012, Bupati H. Abdul Fattah, SH mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada  seluruh anggota DPRD dan pimpinan Fraksi terhadap kritik dan saran untuk penyempurnaan Ranperda, semua nantinya adalah untuk kepentingan masyarakat kabupaten Batang Hari.

Pihak Eksekutif siap memberikan keterangan ataupun penjelasan berkenaan dengan 24 Ranperda yang diusulkan Eksekutif melalui dengar Pendapat dalam membahas Ranperda dimaksud. Sehingga Ranperda yang dihasilkan nanti  bermanfaat  untuk menjamin kepastian hukum agar tidak menimbulkan gejolak dan ataupun merugikan masyarakat.

Berkenaan dengan usulan Eksekutif yang menyangkut tentang Retribusi, Bupati menjelaskan, sesuai UU N0. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah, Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan/diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, sedang pelayanan yang diberikan Pemda kepada Wajib Retribusi menyediakan fasilitas, pelayanan dan infrastruktur yang dapat dinikmati oleh wajib pajak/retribusi.

Sebagai informasi Kabupaten Batang hari siap menerima pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan direncanakan 27 Desember 2012 akan dilaksanakan lounching pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah.

Bupati menjelaskan, Perda Batang Hari akan tetap berlandaskan pada 3 hal pokok sebagai dasar penyusunan Perda yakni landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dengan tetap memperhatikan  azas keadilan, keseimbangan, keamanan, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalisme dan akuntabilitas.

(Dio-Humas)