APBD BATANG HARI SETELAH PERUBAHAN Rp.979,345 MLDiposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Pemerintahan | Selasa, 04 Agustus 2015 - 14:55:17 WIB
Muara Bulian, Humas.
Sesuai Pasal 154 Permendagri No.13 Tahun 2006 Bupati Batang Hari Sinwan, SH menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Batang hari Tahun Angaran 2015 Kepada Legislatif, Senin, 3 Agustus 2015 di Gedung DPRD Jalan Sudirman KM.5 Muara Bulian, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Muhammad Mahdan, S.Kom, wakil Ketua DPRD Hj. Yuninta Asmara Unsur Forkompinda Kabupaten Batang Hari, Peltu Sekda Mhd.Fadhil Arief, SE, para kepala SKPD, para Camat, Kades dan Lurah serta Tokoh masyarakat Kabupaten Batang Hari.
Bupati Sinwan pada kesempatan tersebut menjelaskan, Pendapatan APBD TA 2015 Rp.982.661.297.675, setelah perubahan menjadi Rp.979.345.163.396,- mengalami penurunan Rp.3.316.134.280 (0,34 %) dengan rincian sebagai berikut : PAD TA 2015 ditargetkan Rp.69.319.388.794, setelah perubahan menjadi Rp.80.687.303.704 mengalami penambahan Rp.11.367.914.910 (16,40 %), peningkatan diperoleh dari Pos Penerimaan Pajak Penerangan (PPJ) Perhitungan kekurangan pembayaran pada pelayanan Jamkesda 2014 yang belum dibayarkan kepada Puskesmas,pelayannan BPJS di RSUD Hamba, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, bunga deposito bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian dan Bank BNI 46 Cabang Muara Bulian.
Kemudian Dana Perimbangan, tahun 2015 diprediksi Rp.773.542.599.000, setelah perubahan Rp.733.390.997.699, atau turun Rp.40.151.601.301 (5,19%) hal ini disebabkan oleh penurunan dana bagi hasil bukan pajak berdasarkan Perpres No.36 tahun 2015 tentang rincian APBD TA 2015.
Untuk Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2015 semula ditargetkan Rp.139.799.309.881, mengalami perubahan Rp.165.266.861.992 atau meningkat Rp.25.467.552.111 (18,22%) hal ini disebabkan oleh meningkatnya dana bagi hasil pajak dari Provinsi Jambi sesuai pergub No.13 tahun 2015 tentang rencana bagi hasil penerimaan pajak Pemprov Jambi untuk Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi, peningkatan dana penyesuaian dan otonomi khsusus karena adanya dana alokasi khusus yang bersumber dari dana alokasi desa sesuai Perpres No.36/2015 tentang rincian anggaran dan belanja negara TA 2015, peningkatan bantuan keuangan dari Provinsi atau pemda lainnya yang bersumber dari program Samisake berdasarkan Pergub Jambi No.4 tahun 2015 tentang pedoman umum dan alokasi dana transfer program Samisake Provinsi Jambi TA 2015.
Untuk alokasi Belanja, tahun 2015 semula Rp. 1.036.707.669.047 setelah perubahan menjadi Rp.1.043.751.860.713 atau bertambah Rp.7.044.191.666 (0,68%), dana tersebut sesuai PPAS dalam perubahan APBD 2015 didistribusikan dalam kegiatan Belanja langsung, belanja tidak langsung serta pembiayaan daerah.
Belanja langsung terjadi pengurangan belanja pegawai untuk penyesuaian tambahan penghasilan bidang kesehatan dan pengalihan ke belanja langsung, penambahan belanja hibah dari pengalihan belanja bantuan sosial, pengurangan belanja bansos dialihkan ke belanja langsung pada SKPD, serta penambahan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dianggarkan untuk penambahan ADD yang bersumber dari APBN.
Belanja langsung terjadi penundaan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur, pembangunan gedung kantor, pengadaan tanah dan pengadaan kendaraan dinas yang dialihkan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk pembatalan pembangunan listrik perdesaan karena perubahan wewenang sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sementara untuk pembiayaan daerah Bupati Sinwan menjelaskan, Silpa TA 2014 semula dialokasikan Rp.56.046.371.372, setelah perubahan menjadi Rp.67.640.437.318 atau bertambah Rp. 11.594.065.946 (20,69%), sedang pengeluaran pembiayaan meningkat 61,69 % dari semula Rp.2.000.000.000 menjadi Rp.3.233.740.000 untuk penyertaan modal di Bank 9 Jambi dan untuk memenuhi kewajiban pokok hutang.(Dio)