Kamis, 28 November 2024 | 18:22:59

PNS DILARANG TERLIBAT TIMSES PILKADA
Diposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Pemerintahan | Kamis, 13 Agustus 2015 - 14:47:48 WIB



Muara Bulian,
       Dalam rangka menghadapi Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember mendatang.Bupati Batang hari Sinwan SH menegaskan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Batanghari tidak boleh terlibat dalam politik praktis sebagai Tim Sukses (Timses) pemenangan salah satu kandidat yang mencalonkan diri sebagai Pimpinan Eksekutif yang akan merebut kursi BH 1 BZ nantinya.
        Sinwan, SH  menegaskan, sebagai PNS dilarang keras untuk terlibat sebagai Timses Pemenangan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Batang Hari  akan melayangkan Edaran terkait larangan tersebut kepada seluruh SKPD agar dipahami dan dilaksanakan.Menurut orang nomor satu di Bumi serentak Bak regam ini  yang juga merupakan calon Bupati Incumbent yang berpasangan dengan H. Arzanil dirinya, akan bersaing sehat dalam pertarungan politik ini.Untuk maju pilbup siapapun boleh, selagi memiliki potensi untuk membangun Batang Hari, kalau untuk menang dan kalah itu kita serahkan kepada Allah SWT.
       Hal senada juga dikatakan oleh Plt Sekda Batanghari M Fadhil Arief, menegaskan, nama pemerintah,  PNS yang ada dalam wilayah Kabupaten Batanghari tidak dibenarkan terlibat langsung dalam politik praktis, nanti edarannnya akan kita sampaikan, jika terdapat PNS yang melanggar hal tersebut sebagaimana di atur dalam UU ASN akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Mobnas Dilarang Di Bawa Kampanye Politik
        Disisi lain, jelang Pilkada Batang Hari 9 Desember 2015 mendatang, Pemkab Batang Hari  melarang Pejabatnya ikut serta kampanye politik, termasuk menggunakan fasilitas Negara seperti Kendaraan Dinas, hal ini sesuai dengan  surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor:B/2355/M.PANRB/07/2015 dan ditindaklanjuti dengan  surat edaran Bupati Batang Hari Nomor :  800/1984/SE/BKPPD/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan penggunan aset Pemerintah dalam pemilihan kepala Daerah Serentak.
      PNS dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika PNS melanggar hal tersebut maka akan ditindak dilanjuti sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
        Dikatakan M. Fadhil, dalam edaran Kemenpan tersebut PNS harus menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur/ wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan tidak diperbolehkan menggunakan asset pemerintah dalam kampanye seperti : ruang rapat/aula, Kendaraan Dinas dan perlengkapan Kantor lainnya.Dengan adanya peran PNS dalam netralitas pilkada pemerintah terbantu, sebagai wujud terciptanya situasi pilkada serentak kondusif. PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 2010 PNS tidak boleh mengajak atau menyerukan masyarakat untuk keberpihakan kepada salah satu kandidat.(Dio)