Muara Bulian, Humas.
Bupati Batang Hari Sinwan, SH menghadiri undangan acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kabupaten/Kota tahun 2015 dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) RI, Senin, 25 Januari 2016 di Kota Yogyakarta, sesuai surat undangan dari Kemenpan dan RB RI Nomor : Unda/59/S Kemenpan RB/ 01/2016 tanggal 20 Januari 2016.
Turut hadir pada acara tersebut Plt. Sekda Batang Hari Mhd. Fadhil Arief, SE, Asisten Administrasi Ir.H. Damyuti, Kepala Bappeda Batang hari Hayatul Islam, SIP, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang hari H. Usman.A,SH, Kepala BKD diwakili M. Rakim, serta Kabag Organisasi Setda Batang Hari H. Saman, K, SE.
Bupati Sinwan,SH didampingi PLT. Sekda Mhd. Fadhil Arief usai menerima Penghargaan Lakip menjelaskan, Pemkab Batanghari patut berbesar hati atas prestasi yang diraih dalam penerapan Lakip, Prestasi ini adalah keberhasilan kita bersama semua aparat Pemkab Batang hari, dan berharap agar kedepan para aparatur Pemerintah daerah Kabupaten Batang hari (SKPD) dapat melaksanakan Tupoksi dengan baik dan benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Restra) yang diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Batang Hari, sehingga pada tahun 2016 ini kita bukan hanya sekedar mempertahanakan tapi lebih dari itu, kita dapat meningkatkan prestasi yang telah di raih seperti saat ini, Saya yakin dan percaya, bila kita semua bersungguh-sungguh mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya dalam pengelolaan Laporan Kinerja maka prestasi lakip kedepan dapat lebih ditingkatkan.
Penilaian laporan kinerja terhadap Pemkab dan Pemkot se-Indonesia dilakukan untuk menilai implementasi dan pengembangan akuntabilitas kinerja dilingkungan Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (Result Oriented Government).
Sesuai amanat reformasi birokrasi 2010-2025, bahwa upaya perbaikan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan yaitu Organisasi, Tata laksana, Peraturan perundang-undangan, Sumber daya aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, Kapabel, profesional, dan sejahtera, Pengawasan Akuntabilitas, Pelayanan publik, birokrasi dengan integritas dan kinerja tinggi.
Menurut Bupati, aparatur Negara merupakan pelaksana utama kegiatan birokrasi Pemerintah, dengan PNS menjadi salah satu faktor yang sangat penting, dalam konteks penyelenggaraan Administrasi Negara yang meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif sehingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan Administrasi Negara.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pilar utamanya adalah tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara yang pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan PNS. Tugas dan fungsi PNS sangat penting dan menentukan, karena sebagai unsur Aparatur Negara PNS memikul tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Menyadari akan pentingnya tugas dan fungsi PNS, maka penyelenggaraan pembinaan PNS di lingkungan Pemda Batang Hari dilakukan berpedoman kepada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pengganti UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengganti UU No.32 Tahun 2004.
Kebijakan kepegawaian dalam UU No. 23 Tahun 2014 ini dianut kebijakan yang mendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan kepegawaian di Daerah yang dilaksanakan oleh Daerah Otonomi sesuai dengan kebutuhannya, baik pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan mutasi maupun pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, dilingkungan Pemkab Batang Hari jumlah PNS sampai akhir September 2015 sebanyak 5.796 orang, terdiri dari PNS Pemda, Instansi dan Dinas, serta PNS Guru dan Penjaga sekolah terdiri dari Gol IV 1.154 orang, Gol III : 3.110 orang, Gol II 1.469 orang dan Gol I : 63 orang. Ini belum termasuk Instansi vertikal seperti Kejaksaan, Pengadilan negeri, Pengadilan Agama, BPS, BPN, Kantor Pelayanan Pajak dan LP Muara Bulian.
Khusus di Kabupaten Batang Hari, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional, akuntabel, trasparan, partisipatif, efektif dan efisien, Pemkab Batang Hari melakukan penyempurnaan seluruh unsur sistem administrasi pemerintah, baik aspek kelembagaan, aspek pengawasan maupun aspek ketatalaksanaan, termasuk sistem dan administrasi perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan pembangunan. Di sektor aparatur, telah dilakukan berbagai upaya meningkatkan kapasitas dan kelembagaan aparatur pemerintah daerah.
Secara umum sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2015 adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Pemkab Batang hari berusaha dengan meningkatnya kualitas layanan publik dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di daerah, berkurangnya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel.
Sedang upaya yang dilakukan Pemkab Batang Hari untuk mencapai sasaran pembangunan pemerintahan dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik dan bersih dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan serta meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek-praktek KKN dan Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kelembagaan pemerintahan daerah.
Bupati menegaskan, Organisasi merupakan suatu wadah yang sangat menentukan dalam mencapai suatu tujuan awal pembentukan organisasi. Dengan demikian peningkatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat berdayaguna dan berhasil guna seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan di era otonomi daerah dewasa ini khususnya di Kabupaten Batang Hari menerbitkan Peraturan Daerah antara lain Perda No.7 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari adalah sebagai berikut, Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari dan Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari.
Selain itu Pemkab Batang hari juga menerapkan pelaksanana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berisi 15 butir larangan dan 17 butir kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu Kabag Organisasi Setda Batang Hari H.M. Saman, K SE kepada Humas mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota TIM penyusunan Laporan Kinerja Kabupaten Batang Hari yang telah bekerja sama dengan baik sehingga setelah penilaian oleh Kemenpan RI Kabupaten Batang Hari meraih nilai tertinggi dalam pengelolaan Laporan Kinerja yakni meraih nilai 55,12 diikuti Kabupaten Tanjab Tim, Bungo, Sungai Penuh, Tanjab bar, Kota Jambi, Tebo dan Sarolangun.
Kemen PAN dan RB RI telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap 462 Kabupaten /Kota se Indonesia termasuk Kabupaten Batang Hari bersama 10 Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi. Dalam evaluasi dan analisa kerja terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari TA.2015 diperoleh capaian akhir kinerja sasaran sebesar 55,12 meningkat dari tahun lalu yang sebesar 54,90, ditandai dengan diterimanya pengahrgaan Laporan Kinerja dari Kemenpan dan RB RI Prof.Dr. Yuddy Crisnandi, ME oleh Bupati Batang Hari Sinwan, SH.
Hadir Pada Acara Tersebut para defuti Kemenpan dan RB RI, Gubernur D.I Yogyakarta Srisultan Hamengkubuono X, para Ketua BPK RI se Sumatera dan Prov. D.I Yogyakarta, 156 Bupati/Walikota dalam Prov. D.I Yogyakarta dan Sumatrera serta undangan lainnya.(dio)