Muara Bulian, Humas.
Bupati Batang hari Ir.H. Syahirsah, Sy bertindak selaku Inspektur Upacara pada Upacara hari Jadi Damkar ke-97 Tahun 2016 , Senin, 7 Maret 2016 yang dilaksanakan di Halaman kantor Bupati Batang hari dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Plt.Sekda H. Bachtiar, SP, para Asisten Sekda, para Kepala SKPD, Kabag dilingkungan Setda serta karyawan dan karyawati lingkungan Pemkab Batang Hari, bertindak selaku Pembina Apel Wakil Bupati Batang Hari Kadis ESDM Seihu Zain, SH, apel ditandai dengan pengibaran Bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya, Pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh petugas, apel berlangsung tertib.
Bupati Syahirsah pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Mendagri RI Jhahyo Kumolo yang intinya mengatakan, Melalui peringatan Hari jadi Pemadam kebakaran Ke-97,Tahun 2016, mengharapkan seluruh bangsa Indonesia melakukan gerakan perang terhadap kebakaran dan penting tindakan mengedepankan preventif atau pencegahan dan pada responsif kebakaran, dan apabila ada kebakaran lakukan segera pemadaman dini jangan biarkan api tumbuh menjalar membesar, karena kobaran api yang telah membesar akan sulit dipadamkan , akibatnya dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian -'materi, kehilangan pencaharian, kemunduran ekonomi, kerusakan lingkungan dan bahkan khusus untuk kebakaran hutan dan lahan gambut dapat menimbulkan bencana pencemaran asap yang berdampak terhadap kesehatan dan transportasi serta terganggunya aktivitas ekonomi'.
Tanggal satu Maret merupakan hari bersejarah bagi petugas pemadam kebakaran yang dulu dikenal dengan sebutan Branweer, kita mengenang kisah perjuangan dan pengorbanan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan perlawan terhadap kobaran api, baik di pemukiman penduduk,bangunan gedung publik, pabrik/industri, pasar, hutan dan lahan gambut disamping itu petugas pemadam kebakaran juga melakukan penyelamatan jiwa serta harta benda masyarakat baik pada waktu kejadian kebakaran maupun bencana lainnya dan siap melayani panggilan masyarakat untuk melakukan pertolongan keselamatan jiwa manusia, seperti orang stress naik ke tower, jatuh ke sumur, tertimbun longsor, terkepung banjir, bangunan runtuh, kecelakaan kereta api atau terjepit dikendaraan, tertimpa pohon tumbang, penyemprotan jalan licin,diserang tawon, ular atau binatang buas dan berbisa lainnya,penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun,pertolongan tidak hanya penyelamatan jiwa manusia tetapi juga habitat lainnya,
Karena itu Kita patut memperingati hari pemadam kebakaran setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan para petugas pemadam kebakaran yang kita kenal sejak tahun l9l9 telah memberi pelayanan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan terhadap korban kebakaran dan bencana lainnya.
Tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran dikenal dengan Panca dharma yaitu : Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran, Pemadaman Kebakaran, Penyelamatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanganan Kebakaran Bahan Berbahaya dan Beracun.Disamping tugas pokok tersebut petugas pemadam kebakaran wajib siaga 24 jam yang tidak mengenal hari libur dan siap memadamkan kebakaran dengan motto Pantang Pulang Sebelum Api Padam Walaupun Nyawa Taruhannya',
Kita melihat sosok petugas pemadam kebakaran bekerja dengan siap siaga hadir dalam penyelamatan jiwa, melakukan tugas dengan iklas tanpa pamrih, tanpa mengharap pujian dan sanjungan, memberi pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.Memadamkan api besar dan penyelamatan tidaklah semua orang bisa melakukannya hanya petugas pemadam kebakaran lah yang mempunyai profesi dalam pemadaman kebakaran dan penyelamat, untuk itu dituntut seorang petugas pemadam kebakaran melakukan pendidikan dan pelatihan untuk memiliki profesionalitas.
Pada kesempatan, tersebut Mendagri saudara-saudara bahwa kebakaran adalah hal yang ditakuti yang dapat menghanguskan kebutuhan dasar masyarakat yaitu pangan, sandang, dan papan. Sumber daya disekitar masyarakat selalu ada ancaman dari kebakaran yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi, kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Untuk itu perlu mereposisi sudut pandang kita dalam penanggulangan kebakaran yang kita hadapi, serta arah kebijakan ke depan.Sebagaimana kita pahami bersama, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk di dalamnya perlindungan dari ancaman serta dampak dari bencana dan kebakaran.
Secara geografisIndonesia berada pada rine of fire. berada pada'pertemuan tiga lempeng dunia yang menjadi faktor pemicu rawan terjadinya bencana, disamping itu sumber kerawanan lain berupa heterogenitas bangsa Indonesia yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik yang berdampak luas bagi keamanan dan ketenteraman rakyat Indonesia.
Indonesia dikenal sebagai laboratorium bencana, berbagai bencana dapat dijumpai meliputi bencana alam, non alam, maupun sosial.Bencana alam yang sering terjadi antara lain gunung meletus,tsunami, angin puting beliung, dan banjir bandang. Karakter dasar dari bencana alam ini adalah tidak dapat dilawan dan distop namun dapat dihindari dengan melakukan upaya pengurangan risiko bencana.Sedang kebakaran dapat distop, dicegah atau di hentikan karena penyebab kebakaran 99 % akibat ulah manusia baik disengaja maupun tidak disengaja dan sebagian kecil penyebab kebakaran akibat bencana alam yang disusul timbulnya kebakaran.
Kejadian kebakaran khususnya kebakaran lahan gambut yang tidak diluncurkan pemadaman dini dapat mengakibatkan bencana pencemaran asap sampai ke negara tetangga yang mengganggu mutu udara yang berakibat terganggunya jarak pandang dan transportasi, kesehatan masyarakat pada pernapasan sehingga aktivitas kehidupan masyarakat yang berdampak terhadap kemunduruan ekonomi dan kerusakan lingkungan yang luar biasa, sehingga dibutuhkan cost recovery yang sangat besar.
Sebagaimana yang di alami Indonesia tahun 2015 hampir seluruh provinsi dikepung pencemaran dan mengakibatkan lebih dari sebulan kita dirundung darurat kabut asap akibat kebakaran lahan gambut yang sebagian besar terjadi di Sumatera Selatan, Jarnbi, Riau, Kalimantan Barat,Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, bahkan sebagian di Sumatera utara, Pulau Jawa, Sulawesi Tenggara, dan Papua yang menghanguskan ratusan ribu hektar, mengakibatkan buruknya mutu udara yang berdampak terhadap terganggunya transportasi, pernapasan masyarakat, pendidikan dan terganggunya perekonomian dengan kerugian diperkirakan kurang lebih sebesar 50 triliun rupiah.
Kebijakan kebakaran dan bencana dalam urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kebakaran merupakan sub urusan bagian dari urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang masuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sub urusan kebakaran menjadi tanggungiawab bersama antara pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota, namun didalam matrik pembagian kewenangan, penanggung jawab utama adalah pemerintah daerah kabupaten/kota, oleh karena itu sub urusan kebakaran menjadi stategis dan prioritas dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah sebagai perwujudan menjamin kehadiran pemerintah daerah didalam melayani penderitaan rakyat akibat bencana dan kebakaran, hal ini sejalan dengan Nawa Cita atau agenda Presiden Republik Indonesia 2014-2019 pada point pertama menyatakan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara".sub urusan bencana dan kebakaran dalam pasal 72 huruf e dan lampirannya undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mempertegas kewenangan dan tanggungiawab daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 8 dan pasal 9 undang-undang Nomor 24 tahun 2OO7 Tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua Undang-undang tersebut menyatakan Bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah .Menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan bencana dan kebakaran ". Oleh karena itulah'dituntut daerah membentuk lembaga yang membidangi sub urusan bencana dan kebakaran.
Akhirnya saya mengucapkan Dirgahayu Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran Ke-97, terus tingkatkan kapasitas dan kapabilitas personil dan kelembagaan damkar untuk menyongsong tugas yang semakin komplek di masa yang akan datang. Saya berharap kepada seluruh satuan tugas pemadam kebakaran, satuan sukarela pemadam kebakaran, barisan sukarela pemadam kebakaran agar selalu siapsiaga jangan lengah, harus sigap, cepat, cekat dan cerdas dalam mengahadapi kebakaran.
Namun demikian harus diingat bahwa lebih baik mencegah jangan sampai terjadi ketakaran daripada harus memadamkan kebakaran. Stop Kebakaran dan Stop Pencemaran Asap.Acara ditandai dengan Pengibaran Bendera merah putih diiringi lagu Indonesia raya oleh Petugas, Pembacaan pembukaan UUD 1945 dan Panca Dhartma Pemadam Kebakaran oleh petugas serta menyanyikan lagu satu nusa satu bangsa dan lagu Batang hari.( Dio Humas.)