Kamis, 28 November 2024 | 20:50:00

KOMPOSISI JABATAN PERANGKAT DAERAH BERUBAH
Diposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Pemerintahan | Rabu, 31 Agustus 2016 - 11:34:47 WIB



Muara Bulian, Humas.

          Plt Sekda Batang hari H. Bakhtiar, SP di Gedung DPRD, membacakan  tanggapan Ekskutif (Bupati) terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari  Selasa, 23 Agustus 2016 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari  dihadiri oleh Unsur Forkompinda Batang hari, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala SKPD, para Camat Ormas, Lurah dan kades serta undangan lainnya.
          Sebagai Informasi sehari sebelumnya Senin, 22 Agustus 2016 delapan  Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Batang hari mendukung pembuatan Ranperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Kabupaten Batang Hari, dan mengharapkan kedepan agar Eksekutif  dapat menyempurnakan Ranperda ini supaya menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan dapat menempatkan staf yang akan menduduki jabatan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku.

          Plt. Sekda H. Bakhtiar pada akesempatan tersebut menjelaskan, sesuai amanat  pasal 232 ayat 1 UU No.3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,  dan ranperda tentang perubahan Susunan Perangkat daerah yang disampaikan  diperkirakan selesai tanggal 31 Agustus 2016, dan para Ranperda tersebut ada penambahan SKPD dan Pengurangan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Batang hari.

          Sesuai Ranperda yang kita usulkan, untuk jabatan Eselon II akan bertambah dari semula 31 menjadi 32 posisi, untuk jabatan eselon III berkurang dari 108 posisi menjadi 98 bposisi jabatan sedang untuk jabatan eselon IV  akan bertambah dari 435 posisi menjadi 472 posisi jabatan.

          Menurut Pl. Sekda Batang hari, sistim yang digunakan untuk menggolongkan perubahan melalui skor dan evaluasi guna melihat tipe bidang yang ada di setiap SKPD, seperti untuk dinas ESDM kewenangannya yang akan ditarik ke pusat, Dinas Kehutanan, untuk kabupaten Batang hari karena terdapat  Tahura maka akan bergabung dengan dinas lain yang ada kaitannya.Untuk bidang aset, keuangan, tata ruang, pasar dan  beberapa bidang lainnya akan bergabunbg dengan dinas yang dikategorikan berdasarkan tipenya.

      Sementara itu ketua Badan  Legislatif DPRD batang Hari Alpandi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini akan terus dilakukan dan selesai  akhir  bulan Agustus 2016 karena Perda ini akan dilaksanakan  awal, tahun 2016. (Dio)