Muara Bulian, Bupati Batang Hari H. Abdul Fattah, SH Sesuai dengan Keputusan Bupati Batang Hari No.808 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 melantik dan mengambil sumpah Eri Erwandi sebagai Kepala Desa Teluk Ketapang Kecamatan Pemayung di Desa setempat, ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan penandatangan naskah pelantikan Kades oleh Bupati, berlangsung Sabtu, 2 Februari 2013 dihadiri Wakil Bupati Sinwan, SH, Sekda Drs.H. Ali Redo, Anggota DPRD Batang Hari M. Amin dan Supriyadi, para Kepala SKPD, Kabag Dilingkungan Setda, para Camat, Tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Eri Erwandi sebelumnya adalah Sekdes Teluk Ketapang dan berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Ketapang yang digelar 9 Desember 2013 dengan meraih 415 suara Syah dibanding calon Sopyan yang sebelumnya adalah Kades Teluk Ketapang yang meraih 365 suara syah dari 900 Mata pilih, sehingga Eri Erwandi dipercaya dan dilantik sebagai Kades untuk periode 6 tahun kedepan (2013-2019) secara resmi sejak tanggal pelantikan, untuk memimpin sekitar 280 KK atau 1800 jiwa tersebar di 3 dusun dan 6 RT yang ada di Desa Teluk Ketapang.
Ditempat yang sama Ketua Lembaga Adat Kecamatan Pemayung H. Kemas Karim mengukuhkan Kades Teluk Ketapang sebagai pembina Lembaga Adat Desa Keluk Ketapang dengan gelar Datuk Penghulu, yang ditandai dengan pemasangan Lacak dan keris kepada Eri Erwandi.
Bupati H. Abdul Fattah, SH pada kesempatan mengucapkan terima kasih kepada warga desa Teluk Ketapang yang telah menyelenggarakan Pesta Demokrasi desa dengan aman, tertib dan lancar, sehingga berlangsungnya acara pelantikan ini.
Bupati menegaskan, Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, makanya Kades dituntut memiliki pengetahuan lebih, sehingga mampu mengakomudasi kepentingan masyarakat, karena Kades berada diposisi strategis dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Untuk itu Bupati mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama dan keluarga yang telah mendarma bhaktikan diri selama menjabat kades Teluk Ketapang, kepada Kades yang baru dilantik mengharapkan agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dengan memanfaatkan perangkat desa dan bekerja sama dengan BPD, LPM serta masyarakat Desa setempat. “ Lupakan perbedaan yang mungkin muncul selama proses pemilihan Kades, tapi mari bersatu padu membangun desa untuk menyongsong masa depan desa Teluk Ketapang menjadi lebih baik”.
Kepala Desa dituntut mampu menggerakan masyarakat Desa dan menjadi aktor pembangunan yang berbudi luhur, bertanggung jawab dan peka terhadap perubahan. Kades juga dituntut lebih visioner, kreaktif dan inovatif, karena Kades mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa guna mewujudkan harapan masyarakat Desa Teluk Ketapang.
Kepada pengurus Adat Kabupaten Batang hari, Bupati mengharapkan dapat membuat buku panduan kegiatan adat khususnya untuk acara pengukuhan Kades sebagai pembina adat di desa supaya ada keseragaman disetiap acara seperti ini.
Akhirnya Bupati mengharapkan kepada Kades yang baru dilantik supaya berpegang teguh kepada aturan yang berlaku dlam menjalankan amanah, bekerjasama dengan perangkat desa dan masyarakat dalam merencanakan yang dananya bersumber dari Pemerintah, baik Pusat, Provinsi Jambi maupun dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang hari, sehingga memperoleh dukungan masyarakat dalam pelaksnaan pembangunan di Desa dengan berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat dan berorientasi pada hasil yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.
(Dio-Humas)