Muara Bulian, Bupati Batang Hari H. Abdul Fattah, SH secara resmi menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemkab. Batang Hari kepada Ketua KPU Kabupaten Batang Hari Sanusi,SAg Kamis, 7 Februari 2013 di Ruang Pola Kantor Bupati Batang Hari, dihadiri oleh Forum Kompinda Batang Hari, Wakil Bupati Sinwan, SH, Anggota Ketua KPU, para Kepala SKPD, Kabag dilingkungan Setda, para Camat serta undangan lainnya.
Bupati H. Abdul Fattah, SH pada kesempatan tersebut membacakan sambutan tertulis Mendagri Gamawan Fauzi yang mengatakan, hari ini secara serentak diserahkan DP4 di 33 Provinsi dan 491 Kabupaten/Kota di Indonesia, dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU, dari Gubernur kepada Ketua KPU Provinsi dan dari Bupati/Walikota kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Sebelumnya (6 Desember 2012) secara serentak Pemerintah dan Pemda juga menyerahkan DAK2 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan amanat UU No.8 Tahun 2012.
Menurut Mendagri, DP4 merupakan data akurat hasil kerja keras dan perjuangan panjang dari Pemerintah dan Pemda yang telah dipersiapkan sunguh sunguh didukung partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, sebagai wujud akuntabilitas dan aktualitas dari kewajiban moral pemerintah dan Pemda untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu, sekaligus upaya mewujudkan tata pemerintahan Presidensil yang efektif dalam stabilitas kamtibmas yang terjaga secara kondusif, dan yang terpenting DP4 ini merupakan bagian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014, karena merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutahiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), ini akan menjadi sumbangsih sangat berharga bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Mendagri menegaskan, DP4 ini merupakan pemilahan dari Database kependudukan secara keseluruhan yang akurasinya sudah ditingkatkan secara maksimal. Sesuai Pasal 48 UU No.8 Tahaun 2012, KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyediaan Data Pemilih, DPS, DPT mengacu pada Sistem Informasi Data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan, sehingga sistem yang digunakan KPU harus sesuai dengan SIAK agar dapat memfasilitasi sinkronisasi data pemilih guna mengefektifkan dalam memproses DP4 menjadi DPS dan DPT oleh KPU, sehingga semua WNI yang telah mempunyai Hak Pilih diharapan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar, dan tidak dimungkinkan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Dalam mempersiapkan data kependudukan yang akurat termasuk DP4, Pemerintah bersama Pemda melakukan 3 progam strategis nasional dibidang Kependudukan dan Capil berupa : Pemutahiran Data Kependudukan, Penerbitan NIK yakni dengan Penerapan e-KTP secara masal dengan pemanfaatan SIAK yanhg didukung oleh perekaman sidik jari dan iris mata saat perekaman e-KTP yang dapat mengidentifikasi data ganda penduduk.
Data Base kependudukan yang sudah ada harus dijaga akurasinya melalui pelayanan harian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, agar semua tambahan dan pengurangan penduduk akibat adanya Lahir, Meninggal, Pindah dan Datang (LAMPID) yang dialami penduduk tercatat dalam database kependudukan.
Dengan penyerahan DP-4, maka bila pihak KPU memerlukan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah dan Pemda, KPU harus mengajukan permintaan tertulis kepada Pemerintah yang intinya berisi waktu, jenis bantuan dan fasilitas yang dibutuhkan, agar tidak dianggap sebagai tindakan intervensi dari pihak pemerintah dan Pemda kepada KPU.
Bupati menambahkan, pada prinsipnya Pemkab. Batang Hari siap memberikan dukungan menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2014 baik dari sisi anggaran maupun bantuan sarana dan prasarana sesuai kemampuan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batang Hari menaruh harapan kepada KPU Kabupaten Batang Hari sebagai penyelengara pemilu untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap mengacu pada UU. No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu guna mewujudkan pemilu 2014 yang bersih, jujur, dan adil dalam rangka terciptanya pemerintahan yang demokratis serta mendukung terwujudnya Kabupaten Batang Hari berlian tahun 2016.
Selain Pemerintah Daerah, Bupati juga berharap seluruh elemen masyarakat berperan serta dan proaktif mensukseskan pemilu 2014, sesuai amanah pasal 246 UU No. 08 tahun 2012, untuk itu, saya menghimbau kepada kepala desa, lurah, BPD bersama-sama dengan masyarakat di wilayahnya masing-masing mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar dalam mendukung dan mensukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu 2014.
Sebelumnya Ketua KPU Sanusi,SAg menjelaskan, penyerahan DP4 ini merupakan salah satu tahapan dalam Pemilu 2014 yang akan segera ditindak lanjuti dengan penetapan DPS dan DPT sesuai aturan ketentuan yang berlaku, Sanusi menegaskan, dengan dukungan seluruh elemen masyarakat di Bumi Serentak Bak Regam, seluruh tahapan Pemilu di Kabupaten Batang Hari dapat berjalan lancar sebagai mana yang diharapkan.
(Dio-Humas)