Muara Bulian, Bupati Batang Hari H. Abdul Fattah, SH Sesuai dengan Keputusan Bupati Batang Hari No. 17 Tahun 2013 tanggal 15 Januari 2013 melantik dan mengambil sumpah Bambang Sukarsono sebagai Kepala Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV menggantikan PJS Kades Terentang Baru Hartono yang sebelumnya menggantikan Kades Bejo Untung yang mengundurkan diri, berlangsung di Balai Desa setempat, ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan penandatangan naskah pelantikan oleh Bupati, Pelantikan Kades berlangsung Senin, 18 Februari 2013 dihadiri, Sekda Drs.H. Ali Redo, para Kepala SKPD, Kabag Dilingkungan Setda, Camat Batin XXIV Feriyansyah, Tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Bambang Sukarsono sebelumnya adalah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Terentang Baru yang digelar 19 Desember 2012 dengan meraih 599 suara Syah dibanding dua calon yakni Jumadi 326 suara syah dan M. Arbain 428 suara syah dari 1.773 Mata pilih, sehingga Bambang Sukarsono dipercaya dan dilantik sebagai Kades untuk periode 6 tahun kedepan (2013-2019) secara resmi sejak tanggal pelantikan, untuk memimpin sekitar 5.000 jiwa lebih tersebar di 5 dusun dan 27 RT yang ada di Desa Terentang Baru yang terdiri dari 11 orang anggota BPD dan diketuai oleh Sanuri.
Bupati H. Abdul Fattah, SH pada kesempatan mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Terentang Baru yang telah menyelenggarakan Pesta Demokrasi desa dengan aman, tertib dan lancar, sehingga berlangsungnya acara pelantikan ini.
Bupati menegaskan, Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, makanya Kades dituntut memiliki pengetahuan lebih, sehingga mampu mengakomudasi kepentingan masyarakat, karena Kades berada diposisi strategis dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Untuk itu Bupati mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama dan keluarga yang telah mendarma bhaktikan diri selama menjabat Kades Terentang Baru, kepada Kades yang baru dilantik mengharapkan agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dengan memanfaatkan perangkat desa dan bekerja sama dengan BPD, LPM serta masyarakat Desa setempat. “ Lupakan perbedaan yang mungkin muncul selama proses pemilihan Kades, tapi mari bersatu padu membangun desa untuk menyongsong masa depan desa Terentang Baru menjadi lebih baik”.
Kepala Desa dituntut mampu menggerakan masyarakat Desa dan menjadi aktor pembangunan yang berbudi luhur, bertanggung jawab dan peka terhadap perubahan. Kades juga dituntut lebih visioner, kreaktif dan inovatif, karena Kades mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa guna mewujudkan harapan masyarakat Desa Terentang Baru.
Kepada pengurus Adat Kabupaten Batang Hari, Bupati mengharapkan dapat membuat buku panduan kegiatan adat khususnya untuk acara pengukuhan Kades sebagai pembina adat di desa supaya ada keseragaman disetiap acara seperti ini.
Akhirnya Bupati mengharapkan kepada Kades yang baru dilantik supaya berpegang teguh kepada aturan yang berlaku dalam menjalankan amanah, bekerjasama dengan perangkat desa dan masyarakat dalam merencanakan yang dananya bersumber dari Pemerintah, baik Pusat, Provinsi Jambi maupun dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, sehingga memperoleh dukungan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa dengan berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat dan berorientasi pada hasil yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Bupati H.Abdul Fattah, SH menyerahkan menyerahkan 7000 bibit ikan untuk warga Terentang baru yang secara simbolis diterima oleh kades. Ditempat yang sama Ketua Lembaga Adat Kecamatan Batin XXIV M. Nur Ibrahim mengukuhkan Kades Terentang Baru sebagai pembina Lembaga Adat Desa Terentang Baru dengan gelar Depati Terentang Baru, yang ditandai dengan pemasangan Lacak dan keris kepada Bambang Sukarsono.
(Dio-Humas)