11 Desember , 2018
JAKARTA, Selasa (11/12/2018) Diskominfo Batanghari – Bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-70 yang dalam rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, 10 Desember 2018 namun diundur menjadi Selasa, 11 Desember 2018 Pukul 13:00 WIB bertempat di kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali mendapatkan penghargaan, Kabupaten Batanghari dinobatkan sebagai Kabupaten yang sangat peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM dan diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada Selasa (11/12/2018) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta Selatan.
Hal ini diketahui berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal HAM nomor: HAM-UM 02.01-173 perihal undangan peringatan hari HAM yang ditandangani oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dr Mualimin Abdi SH MH. “Penghargaan akan diterima langsung oleh Bapak Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah Sy.” ungkap Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Rd.Sulaiman SE.
Sementara itu, ditempat terpisah di ruang kerja Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Batanghari Mula P rambe, SH. MH. Menjelaskan “Kita mendapat penghargaan dengan total nilai 91,84 kabupaten peduli HAM 2018 yang di peroleh di tahun ke tiga. Tahun pertama 2016 diterima di Surabaya, tahun ke dua 2017 di Solo. dan Ditahun ke tiga 2018 Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah, Sy. Menerima langsung dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di jakarta. ada tujuh kriteria indikator parameter penilaian di Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk mendapatkan penghargaan Kabupaten yang peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM dikarenakan Pemerintah Kabupaten Batanghari sudah memenuhi tujuh Hak masyarakat di Kabupaten Batanghari, yakni meliputi; pertama, Hak atas kesehatan kriterianya adanya peraturan daerah yang mengatur perlindungan kesehatan terhadap masyarakat, kriteria berdasarkan anggaran yang disediakan untuk kesehatan, terpenuhinya jumlah rasio dokter, perawat, bidan, dan rumah sakit berdasarkan jumlah penduduk, minimnya angka kematian bayi, ibu hamil, dan kurang gizi.”
Kedua, hak atas pendidikan
yakni meliputi ada peraturan daerah yang mengatur terjaminnya pendidikan, pengangaran APBD terhadap pendidikan terpenuhinya rasio sekolah PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat yang terakreditasi minimal C berdasarkan rasio jumlah anak, minimnya anak putus sekolah, dan buta aksara.
“Ketiga, telah memenuhi hak perempuan dan anak meliputi adanya peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan pernikahan anak dibawah umur, minimimnya kekerasan pada perempuan dan anak, tidak adanya perkerja dibawah umur,” Ungkap Mula P rambe, SH. MH.
Selain itu, Keempat telah memenuhi hak atas kependudukan meliputi
adanya peraturan daerah yang mengatur masalah adminitrasi kependudukan/catatan sipil, terpenuhinya presentase, kepemilikan kartu penduduk, akta nikah, akta kelahiran, dan kartu identitas anak usia 0 sd 18 tahun,
adanya pelanyanan pendukung pencatatan sipil.
Kelima, telah memenuhi hak atas perkerjaan meliputin adanya peraturan yang melindungi terhadap tenaga kerja dan upah minimum, kesedian balai latian kerja, persentase penerimaan perkerja dipemerintah ataupun swasta adanya fasilitas untuk penyandang disabilitas, persentasi penanganan masalah perkerja, minimnya akah pengangguran dan banyaknya lapangan perkerjaan.
Kemudian, Keenam hak atas perumahan meliputi adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan permukiman dan perumahan, terpenuhnya persentase, penanganan sampah, rumah memiliki akses air bersih dan air minum, listrik, bersanitasi, tersedianya program rumah/tinggal
terpenuhinya Persentase penduduk tinggal layak huni, dan kawasan layak huni.
“Ketujuh, hak atas lingkungan berkelanjutan dengan adanya peraturan daerah yang menjamin adanya rencana tata ruang, perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, pencemaran udara dan pemakaman, adanya program penerangan lampu jalan dan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, fasilitas pengaduan masyarakat, program olahraga masyarakat, penanaman pohon, program pengelolaan sampah berwawasan lingkungan, adanya forum komunikasi umat dan program pembangun partisipasi masyarakat, terpenuhinya persentase ruang bermain anak, ruang terbuka hijau sebesar 30% dari luas wilayah, rendahnya tingkat pencemaran udara dan menurunnya angka kriminalitas,” Kata Mula P rambe, SH. MH.
Diketahui, penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM tersebut diterima oleh sebanyak 271 Bupati dan Wali Kota di Indonesia dan salah satunya diterima oleh Bapak Bupati Batanghari Ir. Syahirsah Sy.