MUARABULIAN- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batang Hari mengadakan Rapat Kerja Dalam Rangka Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik di Desa & Sosialisasi Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Kamis (19/09), Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batang Hari.
Turut hadir pada acara tersebut Bupati Batang Hari H.Ir. Syahirsah SY yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Informasi Kemasyarakatan dan SDM, Irwan,SP, Kadis Kominfo Batang Hari SEHAN,SE,M.Si yang diwakili Sekretaris Diskominfo EkoWiyono,SP, Kadis PMD Batang Hari Drs. Takdirman. MH yang diwakili oleh Kabid PMD Batang Hari Sumadi, Kajari Batang Hari Mia Banulita SH,MH yang diwakili oleh Kasi DATUN Kejari Batang Hari Ilma Ardi Riyadi,SH Para Camat se Kabupaten Batang Hari, Para Kepala Desa Kabupaten Batang Hari, dan Para OPD Batang Hari Lainnya.
Bupati Batang Hari H.Ir.Syahirsah Sy yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Informasi Kemasyarakatan dan SDM, Irwan,SP membuka kegiatan tersebut, dan dalam sambutannya disampaikan pada Kegiatan ini diharapkan Rapat Kerja kali ini dapat meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik di desa, dengan adanya pendampingan untuk pengelolaan informasi di Desa, sebagai salah satu dari lima Peran Penting PPID Kabupaten Batang Hari terkait pengelolaan Informasi di desa.
Rapat Kerja diawali dengan Pemaparan materi dari Dinas PMD dan Kejari, dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 oleh Kasubbag Hukum Maryati,SH dan Kasi Pengelola Opini dan Aspirasi Publik Bunga Mardhotillah,S.Si,M.Stat, yang meminta PPID OPD untuk mengisi blanko Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi berkolaborasi dengan Kasi Operasional Pengamanan Persandian Maria Ropina,S.Kom dalam hal pengamanan informasi yang dikecualikan.(ade/hum)