Kamis, 28 November 2024 | 15:37:07

Bupati Bahas Perbup Baru untuk Hadapi New Normal, Tidak Pakai Masker Didenda Rp.50 Ribu
Diposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Daerah | Kamis, 11 Juni 2020 - 14:33:03 WIB



BATANGHARI- Sebagai langkah untuk menghadapi regulasi dari Pemerintah Pusat akan penerapan new normal, Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah menggelar Rapat untuk membahas Peraturan Bupati tentang denda Rp.50 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker.

Ini bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang pentingnya protokol covid-19.Bupati mengatakan, aturan ini akan diberlakukan jika Perbup telah disahkan nantinya.

"Akan kita berlakukan jika perbup telah disahkan. Jika ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp 50 ribu," ujarnya saat melakukan konfrensi pers di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, Rabu (10/6/2020).

Ditegaskan Bupati, jika warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut tidak mempunyai uang maka sebagai jaminan identitas warga tersebut akan ditahan.

"Jika tidak ada uang, KTP nya ditahan," tegasnya.

Masih dikatakan Bupati, Perbup dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat akan tetapi sebagai langkah agar masyarakat tetap mematuhi anjuran tentang pentingnya protokol kesehatan.

"Sebelumnya warga telah diberi bantuan berupa masker dari PKK Batanghari, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memakai masker," kata Bupati.





Majalah Bulanan Pemkab Batanghari

E-book Pemkab Batanghari