BATANGHARI- Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah SY bersama Ketua TP-PKK Batang Hari,Hj.Yunninta Syahirsah, melakukan sosialisasi tentang aturan denda Rp.55 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker. Dalam sosialisasi tersebut, Bupati didampingi Ketua TP-PKK juga secara langsung membagikan masker kepada masyarakat di beberapa titik di dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Bulian secara simbolis pada Senin (17/08) Siang sekitar Pukul 14.00 WIB.
Bupati Batanghari mendatangi beberapa rumah warga di Rang Kayo Hitam,Talang Inuman, dan simpang Aro untuk memberikan langsung masker kepada warga sembari mensosialisasikan Perbup yang akan ditegakkan dalam waktu dekat.Dilanjutkan Bupati, jika kedapatan warga tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan menangkap warga tersebut.
"Jika tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi. Denda Rp.50 ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau menyapu pasar," tegasnya.
Untuk Diketahui jumlah masker yang akan diberikan sebanyak 100.000 masker untuk sekabupaten Batanghari. Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Kabupaten Batanghari.