MUARABULIAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H didampingi istri dan sejumlah pejabat utama Kejati Jambi, pada Kamis (22/10) Siang,mengunjungi Kejari Batang Hari dalam rangka Kunjungan Kerja.
Kehadiran jenderal dua bintang ini disambut Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo didampingiBupati Batanghari, Ir.H.Syahirsah,Sy, Ketua PN Muara Bulian Enan Sugiarto, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dan Perwira penghubung (Pabung) Kodim 0415 Batanghari.
Johanis Tanak dalam arahannya meminta agar seluruh pegawai Kejari Batanghari rajin membaca semua undang-undang, termasuk nantinya undang-undang Omnibus Law. Tujuannya adalah agar bisa memahami dan mencermati isi undang-undang tersebut.
"Kita boleh cepat membaca, tapi cepat memahami, cepat mencermati, sehingga kita tidak salah memaknai apa yang tertulis di dalam undang-undang tersebut. Karena ketika kita salah mencermati undang-undang tersebut, maka salah besar kita," ucap Johanis.
Dia berujar membaca undang-undang jangan cuma baca batang tubuhnya, tapi baca konsideransnya, kenapa undang-undang itu ada, dasarnya apa undang-undang itu dibuat. Selanjutnya pertimbangan undang-undang itu dibuat apa dan kenapa.
"Kemudian baca penjelasan umum dari undang-undang itu. Karena dari penjelasan umum itu bisa kita memahami apa yang kurang jelas dari batang tubuh undang-undang itu," katanya.
Johanis juga meminta Jaksa membaca masalah undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu terkait masalah politik. Mengingat Kabupaten Batanghari saat ini merupakan daerah peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Kajati Jambi beserta rombongan tiba memasuki halaman Kantor Kejari Batanghari sekira pukul 15.30 WIB disambut tarian sekapur sirih dengan iringan musik melayu. Bersama sang istri, dia kemudian dapat persembahan mengunyah daun sirih dari dalam kotak sebelum melangkah menuju kantor yang dibawa dua orang kelompok penari.