PEMKAB BATANG HARI GELAR SOSIALISASI JAMINAN KESEHATANDiposting Oleh DISKOMINFO Kab. Batang Hari | Berita Daerah | Selasa, 11 Februari 2014 - 09:48:48 WIB
Muara Bulian, Humas.
Pemkab Batang Hari bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Jambi menggelar Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS bidang Kesehatan, Kamis, 6 Februari 2014, hadiri Peltu Bupati Batang Hari diwakili Kabag Kesejahteraan Sosial H. Bustomi, MPdI, para perwakilan SKPD, Kabag dilingkungan Setda, para Camat, Lurah serta undangan lainnya.
Kepala BPJS Prov. Jambi Sri Mugi Rahayu, diwakili Nelwati, Amk, SPd, MM.menjelaskan, BPJS merupakan transformasi dari PT. Asuransi Kesehatan (Askes) dan merupakan penerapan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 2 terdiri 3 azas, 5 program, dan 9 prinsif, yang mulai diterapkan dibeberapa daerah di Tanah air tanggal 1 Januari 2014.
Selanjutnya Nelwati menjelaskan tentang warga yang menjadi anggota BPJS khususnya Jaminan Kesehatan, Hak dan kewajiban Peserta, anggota keluarga yang ditanggung, iuran peserta, denda keterlambatan pembayaran iuran, penghentian pelayanan kesehatan,fasilitas kesehatan bagi peserta, pelayanan kesehatan/manfaat yang dijamin sampai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
Menurut Nelwati, Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, meliputi :Penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan yakni, Fakir dan miskin ata orang tidak mampu dengan penetapan peserta sesuai ketentuan, Bukan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan seperti : Pekerja Penerima upah Yakni PNS ; TNI,Polri, Pejabat Negara , termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, serta bukan pekerja dan anggotanya: investor, penerima pensiun serta bukan pekerja tapi membayar iuran.
Bagi peserta penerima program bantuan iuran Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah, bagi PNS, anggota TNI,Polri, Pejabat negara dan Pegawai Pemerintah nan PNS iuran sebesar 5 % dri gaji perbulan dengan rincian 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 % dibayar oleh peserta.
Untuk peserta dari pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta 4,5 % dari gaji perbulan ( 4 % dibayar pemberi kerja dan 0,5 % dibayar peserta, dan khusu bagi peserta dari keluarga tambahan pekerja penerima upah ( anak keempat dst, ayah, ibu dan mertua) besar iuran 1 % dari gaji perbulan.
Sedang bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga) peseerta dari pekerja bukan penerima upah dan dari peserta bukan pekerja adalah : iuran Rp.25.000/orang/bulan denhgan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III, Rp.42.500/orang/bulan untuk kelas II, dan Rp.59.500/orang/bulan untuk kelas I.
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda duda, anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan iuran ditetapkan sebesar 5 % dari 45 % gaji pokok PNS Gol II/a dengan masa kerja 14 tahun /bulan dibayar pemerintah, (iuran pembayarannya paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin, pelayanan kesehatan tingkat I yang meliputi pelayanan kesehatan non spesifik, Pelayanan kesehatan tinghkat rujukan meliputi rawat inap dan rawat jalan, termasuk pelayanan ambulan sesuai ketentan yang berlaku.
Di sesi tanya jawab, Peserta yang memenuhi ruang rapat tampak begitu antusias ingin mengetahui program BPJS yang dicanangkan Pemerintah mulai Tanggal 1 Januari 2014, Pantauan Humas, sedikitnya ada 9 penanya pada prinsifnya semua peserta yang merupakan anggota Askes, mengharapkan dengan diluncurkan program BPJS ini setidaknya layanan yang diberikan melalui Jaminan kesehatan lebih baik dari layanan yang diberikan oleh PNS saat mendapatkan layanan kesehatan sebagai anggota Askes,sehingga PNS benar-benar terbantu meringankan beban biaya saat menderia sakit. (dio)